JAKARTA - SURYA- PDIP mengancam akan mempidanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah mengubah perolehan kursi DPR secara sepihak. Hal itu dilakukan jika KPU terbukti melakukan pemindahan kursi dari PDIP ke Gerindra untuk dapil Papua.
“Kita akan laporkan ke Bawaslu, dan kemungkinan akan kita laporkan ke kepolisian langsung karena pemalsuan dokumen,” kata Arif Wibowo, saksi dari PDIP, saat dihubungi wartawan, Jumat (28/8).
Arif menerangkan, dirinya mendapat kabar kursi PDIP di dapil Papua dipindah ke Gerindra. Perubahan ini dilakukan KPU tanpa melalui proses yang bisa dibenarkan secara hukum.
Menuruf Arif, hanya ada 2 cara untuk mengubah perolehan kursi yang sah secara hukum. Pertama melalui rapat rekapitulasi perolehan suara dan penetapan kursi yang harus dihadiri oleh Bawaslu dan saksi parpol. “Proses ini sekarang sudah selesai,” kata Arif.
Kedua melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). “Sampai hari ini nggak ada putusan apapun dari MK,” kata Arif.
Jika perubahan itu benar, maka kursi PDIP berkurang dari tadinya 95 menjadi 94. Sejauh ini Arif mengaku PDIP belum mendapat klarifikasi dari KPU terkait hal tersebut. dtc
Editor : jps