JAKARTA - SURYA- Pimpinan PDIP, Partai Demokrat dan Partai Golkar mendesak KPU melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) No.15P/HUM/2009 tanggal 18 Juni 2009 mengenai perhitungan tahap kedua penetapan perolehan kursi anggota legislatif.
Demikian pernyataan dari hasil pertemuan pimpinan tiga parpol tersebut di Jakarta, Jumat (28/8). Pernyataan itu disampaikan Sekjen DPP PDIP Pramono Anung, Ketua DPP Prtai Golkar Burhanudin Napitupulu (Burnap) dan Amir Syamsuddin dari Partai Demokrat.
Pramono mengemukakan akibat pembatalan keputusan MA oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka 115 caleg terpilih dari tiga partai tidak memiliki kepastian hukum mengenai lolos-tidaknya ke Senayan.
Pram mengemukakan, KPU kurang cepat melaksanakan keputusan MA. Hal itu terlihat dari sikap KPU yang menunda-nunda penetapan caleg terpilih DPR RI. Namun, kata Pram, pihaknya tidak mau terjebak kontroversi keputusan MA dan MK yang saling bertentangan terkait penetapan caleg terpilih DPR RI. Yang terpenting adalah keputusan MA segera dilaksanakan. ant
Editor : jps