Langkah melibatkan masyarakat pemilik tanah sebagai pemilik saham menjadi salah satu terobosan untuk mengatasi kebuntuan proses pembebasan lahan yang biasanya berliku-liku.
TAHAPAN paling krusial pembangunan jalan tol adalah pembebasan tanah karena menyerap sangat banyak energi dan anggaran. Proses pembebasan tanah sering memunculkan konflik kepentingan dengan pemilik lahan sehingga prosesnya molor karena tak kunjung tuntas.
Di satu sisi, tanah milik warga yang bakal dilewati jalan tol dibutuhkan negara, di sisi lain pemiliknya memasang harga yang sangat tinggi sehingga dirasakan memberatkan investor. Sebagian masyarakat masih beranggapan kalau jalan tol merupakan proyek yang didanai investor swasta. Padahal, jalan tol merupakan jaringan jalan milik pemerintah yang merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur publik.
Pembebasan tanah lebih diperumit lagi jika ada spekulan tanah yang ikut bermain mengeruk keuntungan pribadi. Tidak heran, kalau harga tanah Rp 1 juta per meter persegi dalam waktu singkat melonjak sampai Rp 10 juta per m2.
Lonjakan harga tanah yang tidak wajar itu mengganggu anggaran pembangunan jalan tol yang naik berlipat-lipat dan menjadi beban tersendiri bagi investor. Masalah ini memang menimbulkan kekhawatiran di pihak investor, termasuk Jasa Marga sebagai operator jalan tol. Karena jika tidak ada penyelesaian, pemilik tanah seringkali bertindak anarkis, misalnya, menutup atau menduduki jalan tol sehingga operasi jalan tol terganggu.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto dalam berbagai kesempatan mengakui masalah pembebasan tanah merupakan tahap paling krusial dalam pembangunan jalan tol. Padahal, pembebasan tanah itu diperlukan supaya ada kepastian pembangunan jalan.
Secara regulasi, pemerintah sudah menyetujui kebijakan land capping, yaitu pembatasan batas atas harga tanah yang akan dibebaskan. Jika ternyata harganya ada kelebihan, harga sisanya ditanggung pemerintah. Namun kebijakan yang merangsang pihak investor itu dirasa belum mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat pemilik tanah. Masyarakat selaku pemilik tanah tetap kehilangan tanah yang pernah menjadi tempat gantungan hidupnya.
Ada pola lain yang patut dicoba, yakni pembebasan tanah dalam bentuk penyertaan saham bagi para pemilik tanah. Langkah itu berupa pembelian tanah dan ganti rugi bangunan senilai dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Biasanya, nilai NJOP itu sudah banyak yang kedaluwarsa sehingga harganya harus melalui negosiasi ulang atau tawar menawar baru.
Untuk itu, dalam proses pembebasan tanah ini, pemerintah perlu melibatkan pihak penilai independen yang mampu menaksir harga tanah secara wajar yang menguntungkan kedua belah pihak. Pelibatan penilai independen yang diterima kedua belah pihak ini untuk menghindari konflik kepentingan yang merugikan.
Melalui penyertaan saham, pemilik tanah selain tetap mendapatkan ganti rugi tanah dan bangunannya juga mempunyai saham dari hasil sisa kelebihan harga tanah hasil negosiasi. Nilai kelebihan itu kemudian dikonversi dalam bentuk penyertaan saham bagi masyarakat pemilik tanah.
Besarnya saham tentu sangat tergantung luas tanah yang dipergunakan untuk jalan tol. Sehingga nilai saham pemilik tanah seluas 100 m2 tentu berbeda dengan pemilik tanah 1 hektare. Langkah ini sedikit banyak, memudahkan proses pembebasan tanah juga merangsang masyarakat yang tanahnya bakal dipakai jalan tol untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan jalan tol.
Bagi pemerintah sendiri progam ini akan memudahkan mewujudkan pembangunan jalan tol di Jawa sepanjang 191 km. Dengan penyertaan saham, pemilik tanah tentu merasa ada jaminan di masa mendatang tetap mendapatkan keuntungan ekonomis dari penjualan tanahnya untuk kepentingan jalan tol.
Pelibatan masyarakat pemilik tanah memiliki saham jalan tol selain memudahkan proses pembebasan tanah sekaligus menekan aneka permasalahan yang biasanya banyak muncul terkait jual beli tanah. Rakyat yang memiliki saham jalan tol secara tidak langsung telah ikut menciptakan perluasan rasa ikut memiliki jalan tol.
Pemilik tanah yang telah rela menjual tanahnya itu pada akhirnya dapat menikmati hasilnya setiap tahun dalam bentuk semacam sisa hasil usaha (SHU) atau pembagian saham keuntungan yang dapat dinikmati selamanya.
Langkah melibatkan masyarakat pemilik tanah sebagai pemilik saham menjadi salah satu terobosan untuk mengatasi kebuntuan proses pembebasan lahan yang biasanya berliku-liku. Untuk menghimpun eks pemilik tanah yang dipakai jalan tol itu, pemerintah di daerah dapat memfasilitasi dengan membentuk wadah semacam koperasi atau paguyuban yang menjadi tempat berhimpun di masing-masing desa atau kecamatan.
Dengan memperoleh keuntungan plus itu, dalam jangka panjang dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik tanah jika suatu saat tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan tol. Adanya rangsangan dalam bentuk penyertaan saham, membuat pemilik tanah tidak lagi menganggap pembebasan tanah untuk proyek tol sebagai musibah, tapi justru membawa berkah.
Paradigma baru proses pembebasan tanah dalam bentuk penyertaan saham yang melibatkan masyarakat ini selain lebih manusiawi juga tidak meminggirkan pemilik tanah yang mayoritas para petani. Petani yang kehilangan tanah garapannya tetap mendapatkan tambahan penghasilan.
Lebih dari itu, pemerintah tidak perlu lagi menerapkan Perpres No 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang dinilai sebagian kalangan pemerhati hak asasi manusia (HAM) banyak sisi negatifnya. Perpres dituding pula menjadi alat semena-mena untuk menghilangkan hak atas tanah dengan tiba-tiba.
Meski pemilik tanah memiliki dokumen dan surat yang sah, melalui perpres pemerintah dapat mencabut hak atas tanah tersebut apabila tanahnya digunakan untuk kepentingan umum. Mekanisme pembebasan tanah seperti ini tak ubahnya gaya rezim Orde Baru yang lebih menekankan pendekatan represif dibanding pendekatan manusiawi yang mengedepakan win-win solution.
Didik Mashudi
Wartawan Surya
Editor : jps