SURABAYA-SURYA- HA Mujiburrahman Sucipto, caleg Golkar untuk DPRD Jember berencana menggugat KPU Jatim. Lantaran KPU Jatim merekomendasikan pencoretan namanya dari daftar anggota DPRD Jember 2009-2014 yang dilantik, pekan lalu.
“Gugatan sangat tergantung kepada Cip (Mujiburrahman Sucipto). Kalau menurut saya, ya sebagai pelajaran bagi siapa yang melakukan pelanggaran, ya sebaiknya digugat,” kata Mahmud Sardjujono, Ketua Bidang OKK DPD Golkar Jatim, Jumat (28/8).
Mujiburrahman merupakan batal dilantik gara-gara tersandung perkara pidana. Ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran pasal 263 ayat 1 jo Pasal 56 UU VIII KUHP terkait pemalsuan surat. Pengadilan memvonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 enam bulan, April 2009 lalu.
Meski vonisnya cuma 3 bulan, tapi kader Golkar Jember berpendapat pelanggaran pasal 263 ayat 1 KUHP diancam hukuman enam tahun. Sedangkan UU Pemilu mensyaratkan caleg tidak boleh terlibat pidana dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun.
Belakangan Ketua PN Jember, Singgih Budi Prakoso, menerbitkan surat keterangan bahwa ancaman hukuman bagi Mujibburahman hanyalah empat tahun.
“Jadi, tidak ada alasan KPU menahan pelantikannya,” tegas Mahmud.
Anggota KPU Jatim, Adrey Dewanto mengaku belum mendengar rencana gugatan. Namun Andrey menyatakan, pihaknya siap menghadapi jika Mujiburrahman Sucipto benar-benar menggugat. “Tindakan yang kami ambil, sudah sesuai prosedur perundangan,” katanya.
Andrey menjelaskan, keputusan mencoret Mujiburrahman itu sebenarnya atas permintaan Golkar Jember yang diikuti surat instruksi DPP Golkar tentang penarikan Mujiburrahman yang dikirim ke KPU Pusat. Dengan dasar itu KPU Jatim tidak melantik Mujiburrahman. “Setelah rekomendasi keluar, belakangan muncul surat PN Jember. Untuk mengubah kembali rekomendasi, harus ada perintah ralat dari KPU Pusat,” jelasnya.
Menurut Andrey, kuncinya masalah sebenranya pada pada Golkar selaku pemilik wewenang. Golkar yang dulu mengirim permohonan pembatalan, seharusnya sekarang mengirim surat ralat ke KPU pusat. Permohonan inilah yang akan menjadi dasar KPU pusat meralat perintah tidak melantik Mujiburrahman. “Saya dengan DPP Golkar sudah kirim surat itu ke KPU pusat. Nah posisi kami sekarang adalah menunggu keputusan KPU pusat itu,” tegasnya. ian
Editor : jps