JAKARTA | SURYA Online - Tim pengacara Mohammad Jibril mengaku sudah melayangkan gugatan pra peradilan terhadap kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (28/8). Gugatan tersebut dilayangkan karena mengganggap kepolisian telah melanggar prosedur saat penangkapan Mohammad Jibril.
“Sudah tadi jam 10 di PN Selatan,” ucap salah satu pengacara, Hariadi Nasution, Jumat (28/8).
Para pengacara yang mendaftarkan gugatan, kata Hariadi, yaitu Yusuf Sembiring, Afdal Muhammad, Ahmad Ardiansyah, Ahmad Rizal Gultom, dan Triana. “Tadi diterima panitera PN Selatan. Nomor suratnya 36,” kata dia.
Namun, ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Panitera Muda Perdata PN Selatan, Sobari Ahmad, ia mengatakan, gugatan pihak Jibril belum masuk ke PN Selatan. “Belum ada laporan masuk mengenai pengajuan pra peradilan itu. Wartawan aja masih nunggu di sini (PN Selatan),” ucapnya. c8-09/kcm
Editor : Sugeng Wibowo