Bajing Loncat Timbun Barang Rp 3,5 M, Beroperasi dari Jateng Hingga Jatim

SURABAYA - SURYA - Empat rumah di Surabaya, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan barang-barang milik komplotan ”bajing loncat” lintas provinsi, digerebek petugas gabungan Polres Gresik, Polwilatbes Surabaya, dan Polda Jateng, Kamis (13/8) siang. Polisi menemukan berbagai barang hasil kejahatan bernilai sekitar Rp 3,5 miliar.

Empat gudang tersebut berada di Jl Ngagel Tama No 77, Jl Ngagel Jaya Tengah III No 11, Jl Nias No 38, dan Jl Raya Kali Rungkut No 13. Gudang-gudang itu kini disegel polisi.

Jumat (14/8) siang, gudang di Jl Ngagel Tama No 77 didatangi Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Bahrul Alam. Dua tersangka, Bambang Ama Hamzah, 50 –pemilik rumah– dan Soni, 54, warga Jl Rungkut, ikut dihadirkan setelah dikeler ke beberapa tempat yang diduga juga menjadi gudang.

”Kasus ini merupakan pengembangan dari yang diungkap oleh Polda Jateng. Mereka menangkap empat pelaku perampokan bajing loncat yang biasa beroperasi di jalur lalu-lintas pantura wilayah Jateng dan Jatim,” jelas Anton, didampingi Kapolres Gresik, AKBP M Iqbal.

Empat tersangka di Jateng ditangkap awal Agustus lalu. Mereka sering merampok truk-truk yang melintas di jalur pantura dari Jateng ke Jatim pada malam hari, alias menjadi penjahat ”bajing loncat”.
Komplotan ini biasa menghentikan truk-truk yang melintas di jalur pantura, menyandera atau membuang sopir dan awak truk, kemudian membawa truk ke tempat persembunyian mereka. Selanjutnya, truk dan isinya dijual.

”Sebelum ditangkap oleh anggota Polda Jateng, empat tersangka itu merampok truk tronton merek Hino Nopol H 1853 CG yang bermuatan spare parts Toyota dari Jakarta tujuan Surabaya,” jelas Anton Bahrul Alam.

Kala itu empat tersangka ”mengeksekusi” truk di Jalan tol Gresik- Surabaya, tepatnya di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik. Sopir truk, Rusli, setelah diikat tangan dan kakinya serta mulut dan mata dilakban, kemudian dibuang di pinggir jalan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Atas laporan pemilik truk dan barang, PT Setya Ragam dan PT Astra, petugas Polda Jateng pun bergerak, dan menangkap empat tersangka. Sesudah memeriksa para tersangka, tim Polda Jateng menangkap Soni, warga Jl Rungkut Surabaya, yang diduga penadah.

”Kemudian Polda Jateng berkoordinasi dengan Polres Gresik, Polwiltabes Surabaya, dan Polda Jatim untuk mengembangkan kasus ini. Soni mengaku sebagai penadah, dan memberikan barang tadahan ke rekannya,” lanjut Anton.

Rekan Soni adalah Bambang Ama Hamzah. Ketika menggerebek rumah Bambang, di Jl Ngagel Tama No 77, polisi menemukan
banyak spare parts mobil Toyota, buku-buku, benang, kain, tinta cetak, kecap, sirup, kabel listrik, dan sarung.
”Barang-barang itu barang tadahan dari muatan truk-truk yang dibajak komplotan ini. Soni merupakan anak buah Bambang,” imbuh AKBP M Iqbal.

Residivis
Setelah mengembangkan pemeriksaan, polisi mengetahui ada tiga rumah lain yang dijadikan gudang penimbunan barang-barang hasil perampokan. Di rumah di Jl Ngagel Jaya Tengah III No 11, polisi menemukan timbunan barang berupa penyedap masakan merek Miwon, baju-baju, sandal, tas, dan kain.
Di rumah di Jl Nias 38, ditemukan penyedap rasa merek Miwon sebanyak ratusan ton. Sedangkan rumah di Jl Kalirungkut No 13 menjadi tempat penimbunan benang, obat-obatan, kosmetik, benih jagung, kain, alat tulis, dan kabel.

Hasil pemeriksaan petugas Polres Gresik, Bambang merupakan residivis yang pernah dua kali ditangkap Polda Jatim dalam kasus penadahan barang hasil perampokan. Kepada polisi dia mengaku memerlukan biaya hidup besar untuk keluarga sehingga memilih menjadi penadah barang curian, yang hasilnya dibagi dengan Soni dan para tersangka lain.

Mengenai truk-truk yang selama ini dibajak para tersangka, sampai kemarin (14/8) polisi belum menemukan. Ada dugaan truk-truk tersebut dimodifikasi –warna cat dan bak diganti– kemudian dibuatkan STNK dan BPKP palsu, sesudah itu dijual.
”Kami belum berhasil mengungkap keberadaan truk-truknya. Kami akan buru untuk target tugas selanjutnya,” tandas Iqbal.

Polisi kini memburu tiga tersangka –Ek, Tb, dan Dm– yang diduga selama ini berperan mengirim barang hasil perampokan ke gudang milik Bambang. Polisi juga memburu seorang tersangka yang diduga otak komplotan ini, seorang pecatan marinir, Mlk.
”Dia sebenarnya pernah ditangkap di Jateng tapi dibebaskan karena punya surat keterangan yang menyatakan dalam pengobatan dokter ahli jiwa,” kata sumber Surya yang tak mau disebut namanya. rie/san/iit

Dibaca: 208 kali

  • Editor : jps

Kirim Komentar