Polda Jatim Terbitkan SP3 Kasus Lapindo

SURABAYA | SURYA Online - Setelah empat kali berkas perkara kasus dugaan tindak pidana Lapindo diajukan dan selalu dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim), Kepolisian Daerah (Polda) Jatim akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan menyatakan kasus Lapindo bukan perkara pidana.

Keputusan penghentian penyidikan kasus Lapindo tertuang dalam SP3 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal (Direskim) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Edy Supriyadi tertanggal 5 Agustus 2009.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, empat kali berkas perkara dikirim ke jaksa penuntut umum tapi selalu dikembalikan. Hingga saat ini kami tak mampu memenuhi petunjuk jaksa,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Pudji Astuti, Jumat (7/8) di Surabaya.

Petunjuk yang diminta jaksa adalah membuktikan korelasi dan sebab akibat semburan lumpur yang keluar pada radius 150 meter dari lubang sumur pengeboran Banjar Panji I. Menurut Pudji, sulitnya pembuktian disebabkan tak adanya saksi saat kejadian.

Selain tak ada saksi, menurut Pudji, belum ada ahli yang bisa membuktikan korelasi antara sebab semburan lumpur dengan keberadaan sumur pengeboran. “Belum bisa dibuktikan mata bor menyentuh lumpur yang keluar dari titik semburan,” ujarnya. aloysius budi kurniawan/kcm

Dibaca: 164 kali

  • Editor : Sugeng Wibowo

Kirim Komentar