KLOJEN - SURYA-Isu bakal direlokasinya SMU Negeri 8 Malang, ternyata bukan lagi isapan jempol. Perpindahan SMUN 8-yang selama ini menempati lahan milik Universitas Negeri Malang-ke lokasi baru, kabarnya sudah harus dieksekusi sebelum 2012.
Rektor UM, Prof Dr H Soeparno ketika dimintai konfirmasi, Kamis (30/7), membenarkan hal ini. Menurut Soeparno, diberlakukannya UU BHP pada 2012 nanti, membuat UM mau tak mau harus melaksanakan beberapa aturan. ”Salah satu aturan yang dimandatkan dalam UU BHP adalah, semua aset, termasuk lahan milik sebuah PTN, harus bebas dari kepemilikan pihak luar,” ujar Soeparno.
Nah, ketentuan ini tentu mengancam keberadaan SMAN 8, bersama SMPN 4 dan SDN yang selama ini berdiri di lahan UM. Soeparno sendiri mengaku bisa mengerti bila beberapa pihak merasa rugi dengan keputusan ini. Namun, sebagai pimpinan yang baik, ia mengaku wajib melaksanakan aturan. ”Kalau saya melanggar aturan, saya pasti dipenjara. Kalau sebuah pimpinan dipenjara, kasihan lembaga yang dipimpinnya,” kata sang rektor.
Apalagi, lanjutnya, keberadaan gedung-gedung sekolah yang menempati lahan UM tersebut, sempat ditanyakan oleh BPK ketika meninjau UM beberapa waktu lalu.
Sementara Kepala SMAN 8, Drs Setyo Rahardjo, memilih bersikap pasif menanggapi wacana ini. Menurutnya, selama masih menjadi isu dan belum menjadi sebuah pemberitahuan formal, ia tidak akan mengumumkan hal ini kepada para siswa.
”Namun pada dasarnya, Dinas Pendidikan dan pemkot adalah atasan kami. Jadi, kami akan tunduk saja dengan langkah pemkot,” ujar Setyo.
Sebagai catatan, SMUN 8 awalnya memang sekolah yang diberdirikan oleh UM (dulu
IKIP Malang) pada tahun 1973. Awalnya, SMUN 8, bernama Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP). Baru pada tahun 1986, sekolah berubah nama SMAN 8, hingga akhirnya pada tahun 1999, menjadi tanggung jawab pemkot Malang. ab
Editor : jps