Timnas SBY-Boediono: Tudingan Bawaslu Terlalu Prematur

JAKARTA | SURYA Online - Tim Kampanye Nasional Capres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono menyayangkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal sumbangan dana kampanye pihak asing sebesar Rp 3 Miliar dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) , padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui lembaga independen masih melakukan audit dan belum melaporkan hasilnya.

“Terlalu prematur menyebut itu bantuan dana asing, sementara KPU belum melaporkan hasil auditnya. Kita tunggu saja hasilnya dulu baru berkomentar,” tegas Sekretaris Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono , Marzuki Alie yang didampingi Ketua Tim Advokasi, Amir Syamsuddin di Bravo Media Center (BMC), Jakarta, Jumat (31/7).

Marzuki mengatakan, pemberitaan yang simpang siur mengenai kucuran dana asing kepada SBY-Boediono sangat merugikan pihaknya , sehingga dikhawatirkan bisa mempengaruhi lembaga auditor yang ditunjuk KPU untuk melakukan audit.

Dipaparkan, sesuai peraturan perundangan, tim kampanyenya telah melaporkan sebanyak tiga kali mengenai dana kampanye ke KPU, Pertama, 1 Juni 2009 menjelang Pilpres disampaikan dana awal kampanye. Kedua, 5 Juli 2009, satu hari setelah kampanye terakhir dan ketiga, 18 Juli 2009, 10 hari setelah Pilpres.

“Disitu disebut lengkap baik sumber, alokasi dan penggunaan dana kampanye. Dan, KPU akan melakukan audit serta diumumkan dalam waktu 45 hari setelah 18 Juli 2009,”ujar Marzuki.

Sekjen Partai Demokrat itu menjelaskan, pasal 103 ayat 1 UU Pemilu menyebutkan pasangan capres dilarang menerima dana dari pihak asing, baik itu Negara, lembaga, LSM atau WNA, termasuk perusahaan swasta asing yang ada di Indonesia. “Bank Indonesia mengklasifikasikan BTPN sebagai Bank Umum Nasional. BTPN bukan lembaga asing,” katanya.

Kategori asing terhadap perusahaan terbuka, lanjut Marzuki, tidaklah boleh didasarkan atas kepemilikan saham. Kalau perusahaannya terbuka, itu kepemilikan sahamnya dinamis sekali. Hari ini dalam negeri, besok bisa diborong sama orang luar.

Sementara itu, Amir Syamsuddin menambahkan, langkah Bawaslu yang menyebutkan ada aliran dana dari luar kepada pasangan capres SBY-Boediono sangat prematur karena hanya berdasarkan laporan dari pihak ketiga padahal laporan resmi hasil audit KPU belum diterima.

“Ini bisa muncul distorsi dan penafsiran yang berbeda,” kata Amir Syamsuddin.

Menurutnya, BTPN sebagai perusahaan terbuka, sudah pasti pergerakan sahamnya di bursa sangat dinamis sehingga bisa saja terjadi jual beli, saham yang hari ini dikuasai dalam negeri kemudian dibeli asing. Begitu seterusnya.

“Jadi pasal 103 tidak bisa ditafsir bila ada asing yang bantu lalu disebut bank asing,” kata Amir.johnson simanjuntak/kcm

Dibaca: 127 kali

  • Editor : Sugeng Wibowo

Kirim Komentar