JAKARTA - SURYA- Pemimpin aliran Satrio Piningit Weteng Buwono (SPWB), Agus Imam Solichin, divonis 2,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan ancaman lima tahun penjara. Ketua majelis hakim, A Haryanto mengatakan, terdakwa dikenai Pasal 156A KUHP mengenai penyalahgunaan atau penodaan suatu agama.
Sedangkan JPU, Dedy Soekarno, menyatakan, putusan tersebut langsung dibacakan setelah pembacaan tuntutan karena terdakwa hanya menyampaikan pledoi (pembelaan) secara lisan. “Pada pokoknya, terdakwa menyesali perbuatannya dan menerima putusan itu. Ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding,” katanya.
Polisi menggrebek markas aliran yang diduga sesat tersebut, di Jl Kebagusan 2 Jakarta Selatan, 26 Januari 2009. SPWB punya 13 ritual termasuk tukar pasangan dalam hubungan seks dan Agus sendiri mengaku sebagai tuhan.ant
Editor : jps