MALANG- SURYA-Sempat Diremehkan Teman, Masih Bisa jadi Anggota Dewan asal Bawa Kursi Sendiri. 2 Juni 209 Rusdi hanya bisa geleng-geleng kepala merasakan usahanya menggugat Peraturan KPU No 15/2009 tentang Tata Cara Penghitungan Kursi DPR, DPD dan DPRD di Mahkamah Agung yang teramat sulit. Mondar mandir keluar masuk kantor setneg, mencari barang bukti atas apa yang dianggapnya sebagai kesalahan.
Tapi dua bulan hampir berlalu. Kini tetesan keringat itu seolah menjadi peluh bahagia. Mahkamah Agung mengabulkan gugatannya dengan menganulir Pasal 45 huruf B dan pasal 46 ayat 2 huruf B yang dinilai bertentangan dengan Pasal 212 ayat 3 UU 10/2008 tentang Pemilu, yang semestinya harus diterapkan saat ini.
“Awalnya, memang tidak mudah meyakinkan teman-teman bahwa peraturan KPU itu salah. Dulu, saya juga diremehkan. Teman-teman bilang ‘Pak Rusdi, gugat saja ke MA. Mungkin Pak Rusdi nanti bisa jadi Dewan lagi, tapi kalau diterima, maka anggota DPRD Kabupaten Malang jadi 51 karena ada Pak Rusdi”,” kisah Rusdi di rumahnya kemarin.
Sebagai orang yang dinyatakan gagal kala itu, tentu saja, warga Desa/Kecamatanbantur ini paham. Ini sebuah sindiran atas upayanya menggugat peraturan tersebut.
Semua tahu, kursi legislatif di Kabupaten Malang hanya untuk 50 orang. “Tapi saya tak mundur. Saya tetap pergi ke Jakarta sendirian mengajukan gugatan itu,” tutur bapak empat anak ini.
***
Dalam Pemilu Legislatif 2009 lalu, Rusdi memang tidak terlalu beruntung. Meski menduduki suara terbanyak kedua di Dapil V Kabupaten Malang (Sumbermanjing Wetan, Gedangan, Bantur, Donomulyo, Pagak) setelah Abdurarhman, ia tidak bisa lolos. Ini karena ia hanya mendapat 3.930, sementara bilangan pembagi pemilih (BPP) di dapil ini mencapi 20.836. Kala itu suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di tempat ini hanya 29.954.
Karena menggunakan peraturan KPU tersebut (yang digugat), maka perhitungan hanya sempai pada tahap dua. Di pun harus terlempar dari calon jadi. “Saya kemudian membaca peraturan KPU berulang-ulang. Saya heran, mengapa peraturan KPU nomor 15 itu justru berbeda dengan UU Pemilu (UU 10/2008) yang sekarang, malah balik ke UU lama, yakni UU 23/2008. Ini kan tidak benar,” katanya.
Berdasarkan UU 23/2008 Pemilu, ia seharusnya bisa lolos ke DPRD dan dari Dapil V, tempatnya berada akan menghasilkan dua wakil karena perhitungan harus dilakukan sampai sisa suara habis. “ Ini artinya hak saya dirampas, dan KPU telah melakukan kesalahan besar dengan membuat peraturan seperti itu,” katanya.
Karena itulah, muncul inisiatifnya mengajukan gugatan ke MA. Dalam proses gugatan ini, Rusdi masih saja mendapat sindiran dari beberapa orang yang mengaku pakar hukum. “Saya disindir katanya tidak mengerti hukum. Menggugat peraturan kok ke MA, kan seharusnya MA. Saya memang awam, tapi saya belajar. MK bukan segala-galanya, dan untuk urusan gugatan di bawah UU, itu bukan kewenangan mereka. Saya paham itu, tapi saya diamkan saja. Mungkin merek ayang mengaku pakar itu tidak membaca,” katanya.
Bermodal banyak sindiran dan diremehkan, Rusdi tetap mengajukan gugatan ke Jakarta. Dua pekan di Jakarta tak membuatnya kendur. Dan, pada 18 Juni lalu, upayanya tidak sia-sia.
Tiga Hakim MA lewat putusan no 16P/HUM/2009 mengabulkan gugatannya, yakni Prof Ahmad Sukardja SH, Imam Soebechi SH dan Marina Sidabutar SH. “Alhamdulilah perjuangan saya tidak sia-sia. Meski harus bolak-balik ke Setneg untuk mencari berkas resmi peraturan dan UU, akhirnya dikabulkan juga,” katanya.
***
Karena keputusan MA itu, kini para caleg se Nusatara geger. Mereka yang sudah dinyatakan jadi, waswas akan tergusur. Sementara mereka yang dulu tergusur, kini muncul harapan masih bisa melenggang menduduki kursi wakil rakyat.
Rusdi mengatakan, saat ini KPU sudah menerima salinan putusan tersebut. Ia yakin mereka akan segera melaksanakan putusan itu. “Sebab, kalau tidak maka semua keputusan mereka sebelumnya juga tidak sah dan itu berbahaya,” ujarnya.
Ia pun meminta KPU di Kabupaten Malang bisa menyadari hal ini. Ia paham jika karena hati-hati, saat ini KPU daerah memilih menunggu. “Tapi kalau sudah diterima salinannya itu harus segera dilaksanakan,” katanya.
Rusdi mengaku kecewa dengan sebagian pengamat yang masih berpikir bahwa diubahnya aturan ini akan menimbulkan masalah besar. Sebab, banyak di antara caleg yang sudah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu telah mengadakan tasyakuran dan sebagainya.
“Itu yang mengganggu saya. Sebagian sudah memberi saya ucapan selamat, tapi kok masih ada saja mereka yang mengaku pakar mencibir, dengan alasan caleg-caleg yang sudah ditetapkan telanjur mengadakan tasyakuran. Kita ini mau ngurus negara atau apa, tasyakuran kok jadi dasar,” kritik mantan pedagang minyak goreng ini.
Meski demikian, Rusdi berharap mereka yang keliru menafsirkan UU dan peraturan itu segera sadar, bahwa kesalahan penerapan aturan akan melanggar hak-hak orang lain, seperti dirinya. “Karena itu, kalau keputusan MA ini sudah mengandung ketetapan hukum, maka segeralah dilaksanakan. Jangan ditunda-tunda lagi,” katanya.
Hari ini, keputusan MA atas tiga pasal itu masih menimbulkan multitafsir. Benarkah mereka yang semula gagal dari pemilihan legislatif, masih bisa naik lagi ke kursi Dewan ? atau sebaliknya ? kita tunggu saja.
Yang jelas, jika dengan keputusan MA ini diprediksi Rusdi naik jadi caleg terpilih, maka diperkirakan hal ini juga berdampak pada yang lainnya.
Adapun prediksi tambahan kursi dari sejumlah partai antara lain dari Dapil I (Kepanjen-Bululawang-Pagelaran-Tajinan-Gondanglegi), Dapil II (Pakis-Singosari-Lawang), Dapil IV (Turen-Dampit-Ampelgading-Tirtoyudo), Dapil V (Sumbermanjing Wetan -Gedangan-Bantur-Pagak-Donomulyo), Dapil VI (Kalipare-Sumberpucung-Kromengan-Wonosari) dan Dapil VII (Wagir-Karangploso-Pujon-Ngantang-Kasembon).
Jika sesuai keputusan MA, maka pada Dapil I Partai Demokrat bakal dapat tambahan kursi satu. Caleg Syamsul Arifin yang memperoleh suara terbanyak kedua bakal naik menyusul caleg terpilih Gatot Surojo.
Jumlah suara PD di Dapil I mencapai 26.321 suara dengan bilangan pembagi pemilih sebanyak (BPP) 19.586 suara. Sedang dari Dapil III diprediksi bakal menaikkan Suraji dari PDIP yang memperoleh 2729 suara.
Jumlah suara PDIP di dapil ini memperoleh 30.588 suara dengan BPP sebanyak 23.151 suara. Sedang dari Partai Demokrat diprediksi bakal menaikkan caleg Kholitaful yang memperoleh 4090 suara.
Dari Dapil IV, dari Partai Golkar diprediksi akan menaikkan caleg Ilmi Hikmahwati. Sedang dari PDIP diperkirakan akan menaikkan caleg Citra Dewi A dan dari Partai Demokrat dipredikan menaikkan nama Guruh P Santoso.
Dari Dapil V, dari PKB diprediksikan bakal menaikkan caleg Rusdi yang mendapat suara terbanyak kedua di dapil ini dengan jumlah 3930. Sedang dari Dapil VI dari PDIP diprediksi bakal menaikkan nama Anton Zakaria, Partai Demokrat diprediksi menaikkan nama Erna Ningtyas dan Partai Golkar diprediksi menaikkan nama Tutik Sriyani.
Dari Dapil VII, dari Partai Golkar diprediksi akan menaikkan nama Wiwit Prihandoko. Sedang dari PD diperkirakan akan menaikkan nama Vera Riolita Mirah. vie /M TAUFIQ ZUHDI
Editor : jps