BANDUNG | SURYA Online - Ratusan warga menggerebek sebuah rumah yang diduga digunakan untuk meyebarkan ajaran sesat di Kampung Pojok, Desa Bumi Wangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), Jumat (31/7).
Polisi segera datang ke lokasi kejadian, dan menggelandang 14 penyebar aliran sesat tersebut ke Mapolsek Ciparay.
Keterangan yang diperoleh dari lokasi kejadian dan Mapolsek Ciparay mengungkapkan, aksi penggerebekan tersebut, berawal dari kecurigaan puluhan warga terhadap ritual yang dilakukan oleh kelompok tersebut sejak tiga bulan lalu.
Kecurigaan wraga semakin bertambah, setelah kelompok tersebut menghadirkan orang asing saat melaksanakan ritual keagamaan. “Orang asing tersebut, bila diteliti dari logat bicaranya berasal dari Malaysia. Kami curiga, apalagi kami diimbau oleh Kantor Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat dan Politik Kabupaten Bandung, harus mewaspadai orang asing, dan hasilnya ini,” kata Ketua RW 09 Desa Bumi Wangi, Rochidin, Jumat.
Ia juga mengatakan, sejak tiga bulan lalu, kelompok Cucu (45) alias Aa Cucu, melakukan ritual keagamaan secara berkelompok, dari rumah ke rumah, secara bergantian. Namun, Rochidin mengaku tidak mengetahui persis, ajaran yang dibawa Cucu tersebut, begitu pula dengan awal penyebarannya.
Cucu mulai dikenal dan menyebarkan sebuah ajaran agama sejak berdomisili di kampung tersebut, ujarnya.
Ketika penggerebekan dilakukan warga bersama unsur petugas dari Kantor Kesbanglinmaspol, aparat desa setempat, dan anggota Mapolsek Ciparay, kelompok Cucu sedang melakukan ritual keagamaan.
Saat mereka melakukan ritual, situasi ruangan dalam keadaan gelap, mereka berpasangan sebanyak 14 pasang, pria dan wanita, yang belakangan diketahui mereka bukan suami istri, alias bukan muhrim.
Mereka kini diperiksa intensif di Mapolsek Ciparay. Namun sejauh ini masih belum terungkap apakah aliran tersebut termasuk sesat atau tidak.
“Kami masih mempelajari, sejauh ini masih belum terungkapkan, tiga masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Bandung, AKBP Imran Yunus.
Sementara itu, diperoleh keterangan di lingkungan Mapolres Bandung, 11 anggota masyarakat warga Kampung Pojok Desa Bumi Wangi, Kecamatan Ciparay, diizinkan untuk pulang dari Mapolres Ciparay.
Tapi tiga tokoh, yaitu Cucu alias Aa, Ali, dan Agus Sopandi, pemilik rumah yang menjadi tempat ritual, masih dalam pemeriksaan di Mapolres Bandung. ant
Editor : Sugeng Wibowo