JAKARTA | SURYA Online - Kasus David, mahasiswa Universitas Teknologi Nanyang Singapura (NTU) asal Indonesia yang kematiannya menuai kontroversi, merupakan persoalan hukum. Pemerintah Indonesia tidak bisa melakukan intervensi, apalagi David sudah meninggal.
“Ini adalah proses hukum, pasti ada keterbatasan pemerintah. Sama seperti proses hukum di Indonesia tidak mau dicampuri oleh pemerintah asing, hal yang sama juga terjadi dalam kasus ini,” kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda saat Press Breafing di Departemen Luar Negeri, Jumat (31/7).
Namun, menurut Hassan hal ini tidak berarti pemerintah berpangku tangan. Melalui KBRI, pemerintah telah meminta kepada Hartono Widjaya, ayah David, supaya jenazah David dibawa ke Indonesia untuk otopsi kedua.
“Awalnya Pak Hartono sudah bersedia. Tapi setelah berbicara dengan keluarga besar, mereka putuskan untuk mengkremasi di Singapura,” ungkap Hassan.
Selain itu, lanjutnya, KBRI sudah menawarkan pengacara kepada keluarga David ketika mereka ragu dengan Sashi Nathan, pengacara yang mereka sewa. “Ternyata tawaran itu tidak diterima. Upaya KBRI itu benar-benar membantu,” tutur Hassan.
Lebih lanjut, ia menambahkan, KBRI juga mengupayakan saksi-saksi dalam kasus itu. “Dari sembilan saksi yang diajukan dalam persidangan koroner kematian David, dua saksi di antaranya adalah WNI,” paparnya.
Dua hari lalu pengadilan koroner Singapura memutuskan David bunuh diri. Dengan demikian, proses hukum terhadap kematian juara olimpiade matematika tersebut berakhir. one/kcm
Dibaca: 288 kali
arief
saya pikir bukan intervensi, tapi setiap bukti baru atau berbeda tapi punya dasar kuat /ilmiah dan legal serta menyangkut ketidakadilan yang diperoleh warga indonesia di luar negeri apalagi masalah kematian maka deplu dan jajarannya WAJIB hukumnya menggunakan komunikasi antar pemerintah agar bukti yang diyakini tsb. dapat dipertimbangkan dalam persidangan. Bagaimana nurani kita jika ketidakadilan yg memakan korban merajalela didepan kita, apakah kita bilang TIDAK AKAN BISA?!