Surabaya-Surya-Sebagai kota terbesar kedua di Indonesia, bisnis perhotelan di Surabaya memang cukup menggiurkan. Prospek yang menjanjikan ini membuat beberapa perusahaan yang sebelumnya fokus di apartemen, beralih ke bisnis hotel.
Melihat potensi ekonomi yang besar di kota ini, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim Yulianto Sochebu menilai, hal yang wajar adanya peralihan usaha ini. “Memang itu bisa saja terjadi. Beberapa perusahaan yang sebelumnya punya apartemen, kemudian alih fungsi menjadi hotel,” tutur Yulianto kepada Surya, kemarin.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini, ada beberapa perusahaan yang semula berkecimpung pada bisnis apartemen banting setir ke hotel. Perusahaan itu di antaranya, Java Paragon dan Istana Permata. “Perusahaan ini secara terbuka alih fungsi menjadi hotel. Mereka melakukan itu karena ingin menaikkan okupansi kamarnya,” ujar Yulianto.
Menurut dia, alih fungsi itu tetap dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut, kendati mereka tahu bahwa persaingan merebut kue bisnis perhotelan sudah sangat ketat. Betapa tidak, jumlah hotel bintang lima di Surabaya ada lima unit. Belum ditambah hotel bintang empat yang sekitar 12 unit, serta hotel bintang tiga 41 unit.
“Perusahaan yang alih fungsi ini tetap optimistis dalam bisnis ini, karena mereka berusaha menyuguhkan inovasi, terutama untuk desain bangunan hingga mutu layanan,” tandasnya.
Yulianto mengakui, beberapa perusahaan ada yang melakukan alih fungsi semacam ini secara diam-diam dan dilakukan saat-saat tertentu saja, terutama weekend. Meski PHRI tidak mempermasalahkan itu, namun pihaknya meminta perusahaan ini lebih terbuka. “Kalau mau alih fungsi, lebih baik terbuka dan konsisten. Jangan setengah-setengah agar bisnisnya tak abu-abu,” tegasnya.
Keterbukaan itu, menurut Yulianto, penting agar tidak membingungkan pemerintah terkait penarikan pajak di dua bisnis berbeda itu. Jika perusahaan memilih bisnis hotel, maka pajaknya masuk pendapatan daerah yang dikelola pemda setempat.
Sedangkan jika tetap pada bisnis apartemen, pajaknya dikategorikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan masuk kas negara. “Selain itu, keterbukaan memang perlu, agar kami bisa mendata perusahaan mana saja yang memang fokus pada bisnis perhotelan,” pungkas Yulianto. sda
Editor : jps