Ponorogo - Surya- Sekolah RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) menuai protes dari sekitar 100 orang yang menamakan diri Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Mereka mendemo kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo, Rabu (29/7).
Mereka menganggap RSBI kerapkali memberatkan beban wali murid, terutama bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah dengan berbagai iurannya. Karenanya, sekolah ini hanya dapat dinikmati kelompok masyarakat mampu.
Massa yang sebagian besar menggunakan kendaraan roda dua dan sebuah mobil terbuka serta membawa sound system tersebut, menuntut program nasional itu segera dihapus dari lembaga pendidikan di Kabupaten Ponorogo.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Sunardi mengatakan, untuk menyekolahkan anak ke RSBI para orangtua menghabiskan dana sampai puluhan juta rupiah. Apalagi, setelah mendapatkan label RSBI, sekolah-sekolah tersebut makin tak terjangkau oleh masyarakat kurang mampu.
“Apa pun alasan penarikan iuran di sekolah RSBI jelas akan menjadikan sekolah ini hanya dapat dinikmati masyarakat golongan tertentu saja dan akan membuat lembaga sekolah lainnya semakin iri dengan fasilitas di sekolah-sekolah RSBI tersebut,” terangnya kepada Surya, Rabu (29/7).
Sunardi menambahkan, pengutan-pungutan yang diduga sebagai pungli, sering memberatkan para orangtua dari golongan kelas menengah ke bawah. Pungli yang dikemas dengan berbagai macam label tersebut sangat bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah menyediakan pendidikan gratis.
Berdasarkan data yang dihimpun Surya, di Ponorogo sekolah negeri yang berlabel RSBI di antaranya, SDN 1 Mangkujayan, SMPN 1 Ponorogo, SMPN 1 Jetis, SMAN 1 Ponorogo, SMKN 1 Jenangan, dan SMKN 1 Ponorogo.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Margono yang didampingi Kasi SD dan SMP Supeno yang menemui perwakilan massa menegaskan, apa yang dilakukan dinas pendidikan semuanya sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, adanya penunjukan sejumlah lembaga sekolah menjadi RSBI itu menjadi kewenangan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).
“Kami ini hanya sebagai pelaksana, kami tak mempunyai kewenangan apa pun terkait tuntutan pendemo kali ini. Makanya hari ini kami hanya sebatas menampung masukan yang diarahkan ke Dinas Pendidikan kali ini,” tandasnya. st14
Siswa Baru Bayar Rp 1,9 Juta
Meskipun bukan termasuk sekolah RSBI, SMAN 1 Puri memberlakukan pungutan Rp 1,9 juta kepada para siswa barunya. Kebijakan ini mengundang reaksi dari Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kabupaten Mojokerto RM Boedhi.
Pasalnya, dana terkumpul dari pungutan itu yang diperkirakan mencapai Rp 684 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. “Judulnya dana partisipasi sukarela, tapi mengapa disebutkan jumlah partisipasi minimal Rp 1,9 juta. Ini jelas tidak bisa dibenarkan karena akan sangat memberatkan wali murid,” tandas RM Boedhi, Rabu (29/7).
RM Boedhi menduga, pungutan dana partisipasi sukarela sebesar itu juga dilakukan sekolah-sekolah negeri lainnya, baik tingkat SMP maupun SMA. Mengingat dana yang terkumpul sangat besar, tentu sangat rawan penyimpangan kalau hanya dikelola sendiri oleh komite sekolah.
Edaran pungutan tersebut dikeluarkan oleh komite sekolah yang ditandatangani ketuanya, Drs teguh Abdul Aziz dan Kepala SMAN 1 Puri Dra Saitin Msi tanggal 17 Juli 2009. Hasil pungutan tersebut akan dipakai untuk pengembangan sarana prasarana pendidikan Rp 283,5 juta. Penunjang peningkatan kurikulum Rp 113,4 juta, penunjang kegiatan peningkatan mutu kinerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Rp 85 juta, kegiatan kehumasan Rp 56,7 juta serta penunjang peningkatan kegiatan kesiswaan Rp 96,7 juta.
Kepala SMAN 1 Puri Dra Saitin Msi menyatakan, sudah tidak ada masalah dengan pungutan dana partisipasi sukarela tersebut. Karena, pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara komite sekolah dengan wali murid. Selain itu, pungutan itu sudah diajukan ke dinas pendidikan setempat disertai daftar hadir orangtua siswa kelas X.
“Rencana awal besarnya pungutan memang Rp 1,9 juta/siswa baru, tetapi sesuai hasil rapat pekan lalu, pungutan partisiasi disepakati Rp 1,8 juta per siswa,” kata Saitin.
Bagi siswa yang mampu boleh membayar lebih besar, sedang yang tidak mampu bisa mengajukan keringanan dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari RT/RW yang direkomendasi kades dan camat. dos
Editor : jps