MALANG-SURYA- Disperindag dan Pasar akan membantu Pabrik-pabrik rokok kecil di Kabupaten Malang untuk mengurus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) merek mereka. Untuk itu, dinas bersosialisasi kepada 120 pabrik rokok kecil tentang pentingnya HAKI di Hotel Grand Palace Kota Malang, Rabu (29/7).
“Kami akan menyeleksi pabrik-pabrik tersebut. Mungkin untuk tahap pertama akan ada 40-50 merek yang didaftarkan,” kata R Taufiq Hidayat, Kasi Industri, Mamin dan Tembakau Disperindag dan Pasar Kabupaten Malang di sela kegiatan sosialisasi. Ia optimistis, pada 2010 nanti, seluruh merek rokok kecil sudah mendapatkan hak patennya.
Jumlah industri rokok di Kabupaten Malang mencapai 206 buah. Sekitar 10 buah merupakan pabrikan besar yang sudah punya nama dan posisi pasar di industri rokok, yaitu Bentoel Grup, BMW, Atraco, Cakra dan Gudang Baru. “Kami hanya membantu pengurusan HAKI pada pabrik rokok kecil,” ujarnya. Pengurusan HAKI merek pabrik rokok ini dibiayai dari alokasi dana bagi hasil cukai yang cukup besar Kabupaten Malang.
Menurut Taufiq, pengurusan HAKI ‘hanya’ sekitar Rp 600.000. Namun prosesnya yang cukup rumit memungkinkan membuat pabrik kecil enggan mengurus, apalagi harus ke Jakarta. Untuk pengecekan merek tersebut sudah terpakai atau belum, dikenakan biaya Rp 300.000-Rp 400.000. “Kalau perusahaan tutup dan merek itu dijual, masih diperbolehkan,” ungkapnya.
Ditambahkan H Syakur Kullu, Kepala Disperindag dan Pasar Kabupaten Malang, kesadaran mengurus HAKI oleh pabrik kecil masih kurang. Padahal jika tidak menerapkan HAKI, terdapat sanksi sebagaimana termaktub dalam UU No 15 Tahun 2001 tentang merek yang antara lain berisi pembekuan dan pencabutan izin. vie
Editor : jps