Home » Berita Terkini

Kejati Selidiki Kasus P2SEM, Anggota DPRD Jatim Melancong ke Luar Negeri

SURABAYA | SURYA Online - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melakukan perjalanan keluar negeri. “Memang mereka bepergian, tapi kemana tujuannya, kami tidak tahu pasti,” kata Sekretaris DPRD Jatim, Edy Purwinanto, di gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu (29/7).

Menurutnya, mereka sedang membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda), namun ia tidak tahu lokasi pembahasan itu dilakukan.

Wartawan mendapatkan informasi keberangkatan para legislator ke luar negeri itu dari seorang anggota dewan yang menulis statusnya dalam fasilitas jejaring sosial, facebook.

Dalam status facebook itu disebutkan Komisi A akan bepergian ke Jepang dan China pada 29 Juli-3 Agustus 2009.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A, Sabron Djamil Pasaribu, mengaku, masih akan mengeceknya. “Nanti saya cek,” kata politikus Partai Golkar itu.

Dalam status facebook itu juga disebutkan, Komisi B berencana pergi ke Thailand dan Korea Selatan. “Kami masih menunggu izin dari Mendagri,” kata Ketua Komisi B, Ali Mudji, saat dikonfirmasi.

Sementara itu, beberapa anggota Komisi D diantaranya, Saleh Ismail Mukadar, Kuswiyanto, dan Rivo Henardus sejak Selasa (28/7) telah berada di Jerman hingga 1 Agustus 2009.

Bahkan, rombongan kedua dari Komisi D yang terdiri atas Abdul Aziz, Peni Rahmawati, dan Win Pattiradajwane akan bertolak ke Negeri Kanselir itu pada 4 Agustus 2009.

Keberangkatan para wakil rakyat ke luar negeri itu menjadi sorotan publik karena saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sedang menyidik kasus dugaan penyelewengan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp 126 miliar.

Dalam kasus itu kejaksaan telah menahan Fathorrasjid (mantan Ketua DPRD Jatim), Pujiarto (staf Sekretariat DPRD Jatim), dan Muallim (warga Sidoarjo yang menerima dana tersebut setelah mendapatkan rekomendasi dari anggota DPRD Jatim). ant

Editor : Sugeng Wibowo

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "