Home » Opini

Cinta Produk ‘Nol Rupiah’

Pemerintah “setengah hati” menunjukkan produk unggulannya kepada masyarakat atau sekadar menghibur dan menyenangkan masyarakat. Masyarakat sebatas
dikondisikan atau “dimanjakan” mengetahui kulitnya “pendidikan nol rupiah”, tapi
tidak dibuatnya menikmati. Pemerintah wajib menyadari kalau yang dilakukannya selama ini salah atau keluar dari koridor kemaslahatan idealisme edukasi.

ADA pepatah populer “tak kenal, maka tak sayang”, atau suatu produk, supaya dipilih, dipahami, dicintai, atau dikonsumsi seseorang, haruslah lebih dulu dikenalkan. Konsumen baru akan memilih dan mengonsumsi suatu produk, kalau ia telah menerima sekian banyak petunjuk yang mengenalkan kualitasnya. Tanpa petunjuk yang bisa meyakinkan, barang yang ditawarkan tidak akan dibeli, dan bahkan dijauhi.

Boleh jadi, ada barang yang bisa saja dipilih dan sampai ke tangan oleh konsumen, akan tetapi jika konsumen tidak banyak mengenal “jati diri” barangnya, barang yang diterimanya ini tetap bukan menjadi objek yang benar-benar terpilih dan dicintainya, tapi sekadar diterima dengan keterpaksaan.

Kalau produsen benar-benar ingin menjaga kualitas produknya, tentulah produsen tidak main-main dengan produknya. Produsen akan berusaha maksimal untuk terus mengenalkan (menyosialisasikan) pada konsumen (masyarakat) tentang pentingnya menjadikan barang yang diproduksinya sebagai pilihan.
Seperti halnya produsen, negara (pemerintah) telah menghabiskan dana sangat besar (miliaran rupiah) untuk membayar iklan pendidikan guna meyakinkan kepada masyarakat, kalau “barang” (pendidikan) yang diproduknya di tahun ajaran 2009/2010 ini. Oleh negara, masyarakat diberikan produk unggulan bernama pendidikan gratis atau pendidikan berjenis ”Nol Rupiah”. Mengapa disebut produk unggulan?
Pendidikan jenis ”Nol Rupiah” atau pendidikan gratis seperti yang diidealismekan oleh pemerintah (dengan mengacu pada PP Nomor 48 tahun 2008), jelas-jelas sebagai model pendidikan yang menjadikan rakyat sebagai subjek, bukan sebagai objek. Pemerintah menginginkan setiap rakyat Indonesia bisa menikmati sekolah tanpa bayar sedikitpun, atau tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.

Negara telah memproduksi pendidikan ”Nol Rupiah” itu sebagai pembangun dan pembangkit mimpi bagi masyarakat secara egaliter. Pemerintah bermaksud menghadirkan atmosfer penyelenggaraan pendidikan tanpa membedakan atau mendiskriminasikan strata sosial, ekonomi, dan politik. Penyelenggarannya bebas dari pungutan, upeti, atau berbagai bentuk permintaan sumbangan yang berpola represif.

Pemerintah secara das sollen memberikan napas lebih longgar, terbuka, demokratis, atau manusiawi pada setiap elemen masyarakat, agar bisa berbondong-bondong memasuki sekolah atau mengirimkan anak-anaknya sebagai “duta-duta pendidikan” dengan kepala tegak (bukan perasaan inferior) supaya bisa mereka lebih fokus pada upaya memajukan atau memprogresifitaskan diri di dunia pendidikan.

Alangkah menyenangkan dan kondusifnya iklim belajar-mengajar jika anak-anak didik yang masih berusia dini atau terikat regulasi “wajib belajar”, bisa menikmati iklim pembelajaran tanpa perlu “diganggu” oleh guru, kepala sekolah, atau elemen koperasi sekolah, yang bermaksud menagih uang buku pelajaran, iuran OSIS, asuransi sekolah, dana kesehatan, dan sejenisnya?
Betapa bergairahnya anak-anak kita dalam mendengarkan, menyerap, dan mendiskusikan
pelajaran yang diajarkan oleh guru, ketika di kepalanya tidak “dijejali” oleh problem kebijakan sekolah yang mencoba mencari celah-celah yang bisa dijadikan alasan mengail uang?
Dalam ranah (PP Nomor 48 Tahun 2008 itu), pemerintah hendak mewujukan pembebasan atau pemanusiaan manusia atas anak didik dari segi biaya. Janji pemerintah ini menjadi amanat yang wajib ditunaikannya. Pasalnya janji merupakan sabda, yang secara moral mengikatnya, dan bukan sebagai kata-kata atau rumusan yang layak dipermainkan sesuka hati.
Meskin sudah ada produk hukum yang terkesan membela kepentingan pendidikan rakyat itu, tapi dalam ranah das sein, belum tentu sejalan. Beberapa kasus pertemuan antara sekolah dengan wali murid, mengondisikan atau menggiring wali murid untuk “berpartisipasi” dalam membiayayai segala macam keperluan sekolah.
Sejumlah wali murid berkomentar dengan ringan misalnya “masyarakat sudah terbiasa dibodohi atau dibohongi oleh pemerintah. Janji pendidikan gratis hanya ada di iklan
dan aturan. Dalam kenyataan, tetap saja harus bayar mahal. Meminta pembebasan atau
pengurangan SPP saja, harus menunjukkan “kartu miskin” atau keterangan dari RT, RW, dan lurah/kepala desa yang menjelaskan kalau dirinya benar-benar miskin”.
Dari komentar wali murid, dapat diketahui, untuk mendapatkan pendidikan “setengah atau seperempat tidak berbiaya”, harus bersifat menuntut, dan bukan diwujudkan dengan sendirinya. Masyarakat disuruh berusaha (berjuang) untuk memanusiakan atau membebaskan kesulitannya sendiri, dan bukan dibebaskan dengan sendirinya oleh sekolah (pemerintah).
Mengapa produk yang secara das sollen memihak hak kependidikan rakyat, bisa dengan mudah disimpangi dalam realitasnya? Ini tak lepas dari ketidakseriusan pemerintah pusat hingga daerah, dan sekolah untuk memaksimalkan aturan yang diproduknya. Mereka tidak sungguh-sungguh menjadikan “PP Nol Rupiah” sebagai produk unggulan yang dipilih masyarakat. Mereka tidak menyebarkan substansi produknya kepada masyarakat. Akibatnya, masyarakat tidak mengerti dengan benar hak-haknya yang terumus dalam “PP Nol Rupiah”.

Pemerintah “setengah hati” menunjukkan produk unggulannya kepada masyarakat atau sekadar menghibur dan menyenangkan masyarakat. Pemerintah tidak menginginkan produk unggulannya bisa “dibeli” atau dinikmati masyarakat. Masyarakat sebatas

dikondisikan atau “dimanjakan” mengetahui kulitnya “pendidikan nol rupiah”, tapi
tidak dibuatnya menikmati. Pemerintah wajib menyadari kalau yang dilakukannya selama ini salah atau keluar dari koridor kemaslahatan idealisme edukasi.

Mohammad Ashim
Pemerhati masalah pembangunan dan pendidikan dari pusat Kajian HAM Malang

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "