Jakarta - Surya- Departemen Perdagangan mewaspadai meningkatnya impor produk konsumsi ilegal, seperti makanan dan minuman, serta garmen dan sepatu menjelang Lebaran, dengan meningkatkan pengawasan di pasar.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag, Subagyo mengatakan, meningkatnya kebutuhan barang konsumsi seperti makanan, minuman, pakaian jadi, dan sepatu menjelang Lebaran, yang diperkirakan sekitar 20 persen dari biasanya, akan mendorong masuknya produk impor secara ilegal.
“Kami mewaspadai masuknya produk yang impornya diatur dalam Permendag 56 secara ilegal. Karena itu kami akan berkomunikasi dengan Bea dan Cukai untuk meningkatkan pengawasan,” ujar Subagyo, di Jakarta, Senin (27/7).
Subagyo menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah agar menyiagakan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di wilayahnya untuk mengintensifkan pengawasan barang selama bulan puasa dan menjelang Lebaran.
“Bukan hanya pengawasan terkait harga, distribusi dan kadaluarsa, tapi juga label produknya. Kalau pada kemasan ada labelnya barang ‘x’ barangnya harus ‘x’,” tuturnya mencontohkan.
Selain itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan, pihaknya juga akan mengawasi peredaran kemasan dan wadah dari bahan plastik, serta melamin yang diduga bisa membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami sepakat akan dibahas antara Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan mengenai implementasi serta sosialisasinya,” kata Mari Elka Pangestu, usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kampanye ‘Aku Cinta Indonesia’ oleh 51 BUMN di Jakarta, Senin (27/7).
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kemasan makanan berbahan polystirene atau styrofoam jenis tertentu dapat melepaskan stirene bila digunakan mewadahi makanan berlemak dan beralkohol, serta panas. Residu stirene lebih dari 5.000 bagian per juta dinilai berbahaya bagi kesehatan.
Oleh karena itu, BPOM mengusulkan mengusulkan adanya aturan pelabelan untuk kemasan, serta wadah dari bahan plastik dan melamin yang aman bagi kesehatan. “Kalau perlu harus ada yang diatur akan kita atur, tapi ada tahapnya,” ujar Mendag, menanggapi usulan BPOM itu.
Pengaturan label itu akan diberlakukan bagi semua produk yang beredar di Indonesia, baik dari impor maupun produk lokal. Namun, Mendag menambahkan, tidak semua kemasan dan wadah dari plastik serta melamin akan diwajibkan menggunakan label.
“Pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum menerapkan aturannya. Ada yang butuh label dan ada yang tidak. Tunggu saja lah, nanti akan dijelaskan dengan lebih baik,” tutur Mendag.
Terkait kampanye ‘Aku Cinta Indonesia’ (ACI), Mari menjelaskan, hal itu tidak bertujuan melakukan proteksi terhadap industri dalam negeri, namun untuk mempertahankan konsumsi domestik. Keikutsertaan 51 BUMN diharapkan bisa mendorong kecintaan masyarakat terhadap produk dalam negeri, termasuk perusahaan swasta untuk ikut melakukan kampanye ACI. ant
Dibaca: 172 kali