GORONTALO | SURYA Online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menyatakan, bakal tetap melantik salah seorang calon legislatif (Caleg) terpilih, yang saat ini sedang terjerat kasus pidana korupsi.
“Tidak ada alasan maupun dasar, yang bisa menghambat KPU untuk melantik caleg terpilih yang terjerat pidana, sepanjang kasusnya belum diputuskan atau divonis oleh pengadilan,” ujar ketua KPU setempat, Rizan Adam, Jumat (17/7).
Terkait dengan hal itu, pihaknya akan tetap melantik caleg terpilih dari Partai Demokrasi Kebangsaan, yang berinisial “IH” itu, yang saat ini berstatus tersangka korupsi, dan ditahan oleh Kejaksaan tinggi negeri Gorontalo.
Menurut Rizan, jika IH belum divonis bersalah, maka KPU akan tetap melantiknya bersama caleg terpilih lainnya, pada tanggal 5 Agustus 2009 mendatang.
Namun apabila vonis IH dibacakan pengadilan seusai pelantikan, lanjutnya, maka sesuai mekanisme pemecatannya akan diserahkan KPU pada pimpinan PDK di wilayah itu. “Dalam hal ini, maka yang berlaku adalah proses Pergantian Antar Waktu (PAW), yang merupakan hak ketua dewan pimpinan wilayah PDK Provinsi Gorontalo,” katanya Rizan.
IH, sebelumnya ditahan oleh Kejati setempat pada selasa (14/7) yang lalu, dan dinyatakan sebagai tersangka korupsi, saat dirinya menjadi kontraktor dalam pembangunan obyek wisata Pentadio Resort di Kabupaten Gorontalo tahun 2005, yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Kasus yang sebelumnya ditangani pihak kepolisian daerah Gorontalo itu, kini telah dilimpahkan ke Kejati setempat, dan sedang dalam tahap penuntutan. ant
Dibaca: 404 kali