MALANG-SURYA-Piutang PDAM Kabupaten Malang pada PT Kigumas -pabrik gula mini yang berada di Kecamatan Gondanglegi- sebesar Rp 156 juta sejak 2004, nampaknya tidak bakal bisa tertagih. Bahkan mengarah ke penghapusan hutang.
Ketua Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Malang yang juga Sekkab Malang, Abdul Malik mengatakan, pernah mendapatkan surat dari PDAM agar piutangnya di PT Kigumas dihapuskan
“Saya perlu mengetahui lebih jauh sejauh mana upaya PDAM melakukan penagihan ke Kigumas. Apakah dilakukan secara efektif?” ujar Abdul Malik dalam rapat terkait masalah piutang ini di Ruang Singhasari, Kamis (16/7) sore.
Piutang tersebut, lanjutnya, tidak serta merta lepas dari cashflow keuangan PDAM. “Kalau ingin dihapuskan, ya harus ada prosedurnya,” tutur Malik.
Sebagai syarat penghapusan piutang, PDAM harus memberikan surat penagihan utang, setidak hingga tiga kali ke Kigumas. Dengan demikian rescheduling atas utang tersebut dapat dilakukan. Nampaknya, PDAM baru melakukan sekali dan harus dilakukan hingga tiga kali. “Saya minta PDAM segera melakukan ini,” tandasnya.
Apakah penghapusan hutang ini juga berlaku untuk pelanggan lain? Kata Malik bisa saja asal harus dilaporkan. “Saya rasa, aturannya tidak parsial,” tegasnya.
M Hasan, Dirut PDAM Kabupaten Malang hanya menjelaskan, permintaan penghapusan piutang PDAM pada PT Kigumas karena ketidakmampuan bayar oleh perusahaan itu. “Mereka tidak mampu bayar,” kata Hasan.
Istadi, Direktur PT Kigumas yang turut rapat kemarin tak mau merinci kondisi keuangan perusahaannya. “Tadi masih pembahasan saja tentang hal itu (penghapusan utang). Yang jelas, saat ini kami masih mencoba giling gula untuk nira sejak seminggu lalu. Nira untuk sirup itu dipasok ke pabrik kecap,” jelasnya. Seperti diketahui, sebanyak 95 persen saham PT Kigumas dimiliki Pemkab Malang dan 5 persen milik KUD Gondanglegi.vie
Dibaca: 174 kali