SURABAYA-SURYA-Narkoba senilai Rp 230 juta, dimusnahkan di halaman Mapolwiltabes Surabaya, Senin (29/6). Barang haram itu berupa miras sebanyak 4.773 botol, sabu-sabu (SS) 88,42 gram, ineks 720 butir, obat daftar G 1.496 butir dan ganja 2.677,47 gram.
Barang bukti itu menurut Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ronni F Sompie sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah mengendap setahun. “Barang bukti yang dimusnahkan kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Untuk pemusnahan miras, kemarin caranya sedikit berbeda, tidak dihancurkan dengan alat berat. Namun dituang ke dalam tong berisi pasir yang bagian bawahnya berlubang. “Botol dari miras ini masih ada nilai ekonomisnya,” kata Sompie.
Untuk SS, ineks dan obat daftar G, dihancurkan dulu dengan pemukul setelah itu dimasukkan ke dalam air. iit
Editor : jps