JAKARTA | SURYA Online - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sosialisasi, Endang Sulastri, mengakui tidak cermat mengawasi proses pencetakan spanduk pilpres sehingga beredar spanduk yang dinilai tidak berimbang.
Endang di Jakarta, Selasa (30/6), mengatakan, pembuatan spanduk maupun bahan sosialisasi lainnya telah melalui proses konsultasi yang panjang sehingga menghasilkan materi sosialisasi yang tidak memihak.
Namun, setelah diproduksi spanduk yang dihasilkan tidak seragam. Sebagian telah sesuai dengan rancangan yang dibuat KPU yaitu menginformasikan penandaan pada surat suara pilpres satu kali saja dengan contoh penandaan satu kali pada kolom nomor urut atau kolom foto, atau kolom nama calon.
Sedangkan spanduk yang lainnya justru tidak sesuai dengan rancangan KPU, khususnya pada contoh penandaan dimana kolom yang ditandai hanya di kolom pasangan calon yang berada di tengah dari tiga kolom pasangan yang ada.
“Dalam proses selanjutnya, saya tidak tahu ketika dicetak ternyata hasilnya lain. Saya telah menghubungi Wakabiro Teknis dan Hupmas KPU untuk memastikan apakah kesalahan ada di KPU dengan menyerahkan desain yang lama atau kesalahan ada di percetakan,” papar Endang setelah memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk klarifikasi masalah tersebut.
Setelah dimintai keterangan hampir selama dua jam dan menjawab sebanyak 25 pertanyaan klarifikasi dari Bawaslu, Endang menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari KPU untuk membuat spanduk sosialisasi yang tidak netral.
“Tidak ada keinginan, rencana, desain apapun untuk ada keberpihakan. Ini semata-mata kecelakaan,” katanya didampingi anggota Bawaslu Wirdyaningsih dan Wahidah Suaib.
Endang juga menegaskan, pihaknya juga akan mengklarifikasi secara internal di tubuh KPU untuk mengetahui asal-usul kesalahan hingga spanduk bermasalah tersebut tercetak dan tersebar di sejumlah daerah.
Pencetakan spanduk dan bahan sosialisasi Pilpres 2009 ini dikerjakan oleh pemenang lelang PT. Taruna Grafika dengan alamat Jalan Danau Sunter, Jakarta.
Sementara itu, KPU telah mengeluarkan surat edaran kepada KPU provinsi maupun kabupaten/kota untuk menarik spanduk maupun bahan sosialisasi bermasalah yang terlanjur beredar. Perintah penarikan ini dikeluarkan sejak 26 Juni 2009. ant
Editor : Sugeng Wibowo