SURABAYA-SURYA
Kampanye politik di Surabaya, Rieke Diah Pitaloka atau yang biasa disapa Oneng tepergok menggunakan fasilitas negara berupa mobil berplat nomor merah. Buru-buru mobil itu ia pulangkan.
Oneng membagi-bagi poster dan stiker pasangan calon presiden (Capres) Megawati Soekarno Putri - Prabowo Subianto di sejumlah tempat, Senin (29/6). Ia mendapatkan sambutan hangat dari warga ketika menyapa masyarakat mulai dari pasar Ngagel Rejo hingga lokalisasi di Putat Jaya.
Di lokalisasi itu wartawan baru sadar kalau Oneng menggunakan mobil operasional komisi C DPRD Surabaya, jenis Station Wagon Travello KIA, berpelat merah dengan Nopol L 7512 NP. Saat ditanya wartawan, artis yang melejit lewat drama komedi Bajaj Bajuri ini terlihat kikuk. “Sebetulnya tadi saya sudah protes. Tadinya saya mau naik bajaj, tapi karena kejauhan akhirnya naik ini (mobdin Komisi C -Red),” katanya.
Menyadari kekeliruannya, saat pulang dari Putat Jaya artis yang terpilih menjadi anggota DPR RI 2009-2014 dari PDIP itu tidak lagi mau naik mobdin Komisi C. Ia memilih naik becak lalu melanjutkannya dengan taksi.
Informasi yang dihimpun Surya, keberadaan mobdin Komisi C dalam kampanye itu berkat jasa Armudji, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya. Armudji yang juga fungsionaris PDIP meminjam mobil itu dari sekretariat dewan (Setwan). Tidak hanya mobil Travello yang dipinjam, bus Komisi C nopol L 7532 NP juga dipinjam untuk keperluan ini.
Saat dikonfirmasi hal ini Armudji langsung membantahnya. “Bukan saya yang pinjam. Mungkin orang lain. Selama ini kan semua anggota dewan bisa pinjam bahkan sampai bertahun-tahun,” elak Armudji.
Sia-sia Armudji membantah, lantaran ada bukti peminjaman mobil atas namanya.
“Di Surat peminjaman ini tidak dicantumkan keperluannya. Yang jelas ini atas nama Pak Armudji dan Pak Alim (Sachiroel Alim - anggota Fraksi Demokrat Keadilan -Red),” ujar pejabat Setwan seraya menunjukkan surat yang ditandatangani Armudji.
Menanggapi adanya fasilitas negara yang digunakan untuk kampanye Wali Kota Surabaya Bambang DH mengaku menyesalkan hal itu. “Ya mestinya gak bener kalau kampanye pakai itu (mobdin). Aku wae ati-ati banget kalau pakai fasilitas negara kok,” sindir Bambang.
Mengenai penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih di Jakarta, mengatakan pelanggaran itu terbanyak dilaporkan. Padahal peraturan tesebut sudah diberikan pada peserta pemilu sehingga permasalahan tersebut seharusnya tidak perlu dilanggar lagi. “Sebanyak 44 dari 77 kasus pelanggaran kampanye adalah menggunakan fasilitas negara,” ungkapnya. uus
Editor : jps