SUMENEP - SURYA -Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum sipir Rutan Sumenep terhadap Abd Azis Salim Syabibie, terdakwa kasus korupsi Komunitas Adat Terpencil (KAT) terus berlanjut. Istri korban, Asni Hidayati Azis melaporkan kasus itu ke Polres Sumenep, Senin (29/6).
Saat melapor, Asni Hidayati didampingi dua orang kuasa hukum terdakwa Abd Azis Salim Syabibie, Achmad Yulianto SH dan Agus Prijono SH dari kantor pengacara Fahmi H Bachmid dan rekan asal Surabaya.
Kuasa hukum Abd Azis Salim Syabibie, Achmad Yulianto SH kepada wartawan mengatakan, penganiayaan yang dilakukan empat sipir Rutan Sumenep merupakan tindak pidana murni yang mempunyai efek hukum sangat berat serta sepatutnya diproses secara hukum.
”Bagi kami perbuatan empat pelaku penganiayaan itu tidak saja merupakan kriminal murni, tetapi juga sudah berupa tindakan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM),” tandas Yulianto.
Apalagi persoalan yang mendasari penganiayaan itu karena perilaku penjaga yang tidak menunjukkan rasa keadilan dan dugaan diskriminatif kepada penghuni rutan. ”Untuk pidananya kita laporkan ke polisi, sedangkan pelanggaran HAM-nya akan kita sampaikan ke Komnas HAM dan Departemen Hukum dan HAM,” tegasnya.
Kapolres Sumenep, AKBP Umar Effendy melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin mengakui pihaknya telah menerima laporan dari istri Azis Salim Syabibie yang menjadi korban penganiayaan empat oknum sipir Rutan Sumenep. ”Kami akan periksa pelapor sekaligus akan melayangkan surat ke kepala rutan untuk memvisum korban,” ujarnya.
Menurut Mualimin, pihaknya segera memanggil sejumlah saksi yang diajukan pelapor untuk mengetahui persis kejadian penganiayaan di dalam rutan. ” Surat penggilan kepada saksi-saksi sudah kami buat,” tegasnya.
Sementara istri korban, Asni Hidayati menyayangkan sikap sipir yang mengeroyok suaminya. ”Suami saya mengalami luka memar di punggung kanan, lengan kiri, bibir atas - bawah dan gusi pecah, kaki kiri pincang. Bahkan saat ini tidak bisa makan karena kesakitan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap kasus itu diusut tuntas tidak pandang bulu meski pelakunya sipir rutan. Karena perbuatan yang dilakukan sipir sangat kejam dan bahkan memperlakukan tahanan tidak manusiawi.
Sebagaimana diberitakan, terdakwa kasus dugaan korupsi Komunitas Adat Terpencil yang kini mulai disidangkan di PN Sumenep dikeroyok empat oknum sipir Rutan Sumenep. Pemicunya karena terdakwa protes soal larangan bertemu koleganya yang datang menemui dalam urusan sewa menyewa rumah.st2
Editor : jps