Bupati Bojonegoro: Kalau Tahu Saya Tidak Akan Datang

BOJONEGORO | SURYA Online - Bupati Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), Suyoto, Selasa (30/6), memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), terkait acara pengajian umum di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, yang diduga menjadi ajang kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Saya sengaja memenuhi panggilan ini dan tidak ingin mewakilkan, karena keingginan saya di dalam pilpres 2009 di Bojonegoro semuanya bisa berjalan dengan bersih,” kata Suyoto, seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (30/6).

Menurut Suyoto, sebagaimana disampaikan kepada Ketua Panwaslu Bojonegoro, Alham M Ubey yang didampinggi anggotanya, Arief Yanuarso, kehadirannya di acara pengajian di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Jumat (26/6) lalu itu, kapasitasnya sebagai Bupati Bojonegoro.

Tetapi, lanjutnya, ketika di lokasi dirinya tahu ada sejumlah syair lagu yang nadanya berisi kampanye. Melihat itu, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak dan mengakuĀ  tidak simpatik dengan acara yang digelar itu.

“Kalau tahu kondisinya begitu saya tidak akan datang,” jelas Suyoto.

Kesimpulannya, menurut Alham M Ubey, kehadiran Bupati Bojonegoro, Suyoto di dalam acara pengajian itu, tidak tahu kalau kemudian berubah menjadi ajang kampanye. Sedangkan kehadirannya tersebut, sesuai undangan kapasitasnya memang sebagai Bupati Bojonegoro.

Sementara itu, di dalam sambutannya di acara itu, juga tidak berisi kampanye. “Bupati Bojonegoro, Suyoto, kami mintai klarifikasi sebagai saksi, bukan sebagai tersangka,” katanya menjelaskan.

Panwaslu, lanjut Alham, sama saja tidak bisa berbuat banyak, ketika acara pengajian tersebut berjalan dan berubah menjadi ajang kampanye. Alasannya, acara pengajian tersebut resmi dan memperoleh izin dari kepolisian.

“Ketika acara berlangsung kami mendapatkan desakkan berbagai pihak, tetapi tidak mungkin membubarkan acara itu,” katanya menegaskan.

Alham juga menjelaskan, pengusutan dugaan tindak pidana pelanggaran pilpresĀ  di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, dianggap sudah rampung. Panwaslu telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi, baik mereka yang ada di lokasi atau panitia.

Mereka yang sudah dimintai keterangan sebelumnya yaitu, Kepala Desa Sukorejo, H Budi Suprayitno, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota, Mamik Slamet, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih dari PPP, Mieke Lelyneasari.

Selain itu, warga setempat, Achyati yang membagi kaos bergambar pasangan SBY-Boediono, pembaca acara, Nurchamid, Ketua Panitia Penyelenggara, Ny Kustinah Soebadri dan panitia lainnya, Kelik Nugrahanto, termasuk anggota Panwaslu Kota, Djoko Susilo.

“Pemeriksaan sudah kami anggap cukup,” kata Alham. Tetapi, lanjutnya, Panwaslu masih belum menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu presiden dan wakil presiden di Desa Sukorejo itu.

Alasannya, setelah pemeriksaan selesai, proses selanjutnya dikaji dan diplenokan, sebelum akhirnya dibawa ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Polres Bojonegoro, untuk dibahas bersama. ant

Dibaca: 200 kali

  • Editor : Sugeng Wibowo

Kirim Komentar