JAKARTA - SURYA-Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mengakui telah menolak sementara permohonan pengajuan sertifikasi yang diajukan oleh Research in Motion (RIM). Sikap tegas ini merupakan langkah proteksi melindungi konsumen BlackBerry di Indonesia dari kerugian akibat tidak adanya kantor cabang perusahaan itu.
Kepala Pusat Komunikasi Depkominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, pelarangan impor telepon pintar bermerk BlackBerry dilakukan demi kebaikan pelanggan. Ini agar pelanggan bisa dengan mudah mendapatkan pelayanan, apabila terjadi masalah setelah membeli barang tersebut.
“Operator telekomunikasi pun akan terhindar dari gugatan pelanggan apabila terjadi masalah dalam penggunaan ponsel itu. Kita ingin kalau rusak pelanggan tidak perlu mengirim ke Singapura untuk memperbaikinya. Harusnya ada kantor pelayanan purna jual,” kata Gatot di Jakarta, Sabtu (27/6).
Masalah yang terjadi pada setelah pembelian BlackBerry bukan saja perbaikan kerusakan, tetapi juga mengenai pelayanan lainnya seperti barang yang diimpor di luar tiga distributor resmi, yaitu operator Indosat, Telkomsel, XL dan Axis.
“Nantinya kalau ada masalah dengan BlackBerry, pelanggan justru malah menuntut tiga operator itu. Padahal, produsennya sendiri ada. Kalau begitu operatornya yang akan rugi, bukan pabriknya,” ujarnya.
Seperti diketahui, BlackBerry diproduksi perusahaan Kanada, Research in Motion (RIM). Perusahaan ini belum membuka cabang atau mendirikan kantor purna jual di Indonesia. “Regulator tidak mau RIM lepas tangan terhadap perdagangan BlackBerry lain yang tidak melalui mitra mereka. Hak pelanggan harus dilindungi,” tegasnya.
Saat ini, layanan purna jual BlackBerry melalui mitra RIM (Telkomsel, Indosat, XL, dan Axis). Layanan purna jual yang diperbolehkan jenis servis level 1 yakni memeriksa kerusakan di tingkat aplikasi dan firmware. Jika ternyata kerusakan bukan di level 1, maka perangkat harus dikirim ke RIM Singapura.
Gatot menekankan, Depkominfo sesuai dengan tanggung-jawabnya hanya sebatas menangani masalah pemberian atau penolakan dalam pemberian sertifikat perangkat telekomunikasi, sebagaimana diatur di dalam Permen Kominfo No 29/PER/KOMINFO/9/2008.
“Depkominfo tidak memiliki kewenangan menyetop importasi suatu perangkat telekomunikasi, apalagi menghentikan perdagangan perangkat telekomunikasi, karena itu kewenangan instansi lain,” katanya.
Meski demikian, konsekuensi penolakan sementara itu berimplikasi pada kemungkinan penghentian impor oleh Ditjen Bea Cukai. “Sebab selama importir yang berkepentingan tidak mampu menunjukkan sertifikat yang diterbitkan Depkominfo, maka perangkat itu tidak bisa masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Indonesia menjadi pasar yang cukup besar bagi BlackBerry. Selama hampir setahun masuk Indonesia, BlackBerry telah menjual sekitar 320.000 unit, yaitu Indosat 120.000 unit, Telkomsel 100.000 unit dan XL 100.000 unit. Namun di pasar gelap, diperkirakan barang yang masuk ke Indonesia jauh lebih besar.
Berdasarkan catatan, RIM telah menjual sekitar 25 juta BlackBerry ke 160 negara, yang menghasilkan pendapatan sekitar 11 miliar dolar AS bagi perusahaan asal Kanada itu. jbp/ewa
Dibaca: 316 kali