Warga China Dijerat UU Kesehatan

SURABAYA - SURYA- Ingat penyelundupan 8.790 pil oleh Lin Guin Qing yang digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Juanda pada 25 April lalu? Saat itu semua media mengabarkan pil itu jenis psikotropika. Namun Kejaksaan Jatim menyebut ribuan pil itu bukan jenis psikotropika, jadi tidak dikategorikan ekstasi.

Asisten Pidana Umum (aspidum) Kejati Jatim Eddy Rakamto mengatakan sesuai hasil pemeriksaan laboratorium, jenis pil itu tidak mengandung amphetamine yang masuk kategori psikotropika golongan satu. Namun mengandung ketamin dan kafeina.

Kandungan itu terungkap dari hasil pemeriksan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, yang kemudian disinkronkan dengan pemeriksaan di Kejati Jatim.

Dengan demikian, jeratan UU 05/1997 tentang Psikotropika bakal sulit dimasukkan dalam dakwaan. Penyebabnya ketamin tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.
Oleh karena itu kejaksaan menjeratnya dengan Undang-undang Kesehatan nomor 23/1993 di pasal 80 ayat 4 huruf B yang menyebut larangan membawa dan mengedarkan obat berbahaya. uca

Dibaca: 243 kali

  • Editor : jps

Kirim Komentar