Kasus Dana Pengamanan Sidang, LSM Ancam Laporkan ke Kejagung

BATU-SURYA-Lembaga swadya masyarakat (LSM) Aliansi Wong Batu Peduli Pemberantasan Korupsi (AWBPPK) mengancam akan membawa kasus penggunaan dana pengamanan peradilan penistaan agama sebesar Rp 200 juta yang dikeluarkan Pemkot Batu 2007 lalu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta ke Makamah Agung. Ini bertujuan agar pusat segera menyikapi kaus penerimaan dana oleh Kejaksaan Negeri Batu dan Pengadilan Negeri Malang.

“Tampaknya antara Pemkot Batu sebagai pihak yang mencairkan dana dengan pihak penerima saling lempar batu. Dengan mengirim surat pada Kejati, Kejagung dan Makamah Agung, setidaknya mereka bisa menyelidiki permasalahan ini,” ungkap Kayat Hariyanto, koordinator AWBPPK, Minggu (14/6).

Seperti diwartakan Surya sebelumnya, Kejari melalui Kasi Intel, Teguh Imanto, mengatakan tak pernah seperserpun menerima uang pengamanan peradilan penistaan agama 2007 lalu. Ini tampaknya sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bendaraha Pemkot Batu saat itu (2007, red) memang tak mampu menunjukkan bukti penerimaan uang Rp 200 juta, meski uang sudah keluar.

“Kami tak ingin persoalan ini berlarut-larut, makanya kami akan melaporkannya ke pusat langsung. Kami juga akan melaporkan persoalan lain seperti peminjaman dua mobil dinas dari pemkot ke Kejari Batu,” sela Kayat.

Terpisah, anggota DPRD Kota Batu, Juhaimi meminta antarlembaga tak saling bersiteru melalui media. Lembaga yang terkait harus duduk bersama menyelesaikannya secara baik. “Terkadang audit BPK sulit jadi pedoman. Audit dilakukan saat SPJ pemkot belum selesai. Kekurangsinkronan waktu audit pun sangat berpengaruh fatal bagi lembaga yang diaudit,” ungkap Juhaimi. st11

Dibaca: 25 kali

  • Editor : jps

Kirim Komentar