Komisi Yudisial Sidik Kembang Jepun

strong>SURABAYA-SURYA-Rencana eksekusi ratusan rumah toko di kawasan Kembang Jepun menjadi perhatian Komisi Yudisial (KY). Komisi independen pengawas peradilan ini memeriksa warga hingga pengadilan negeri (PN) untuk menelusuri dugaan kejanggalan di dalam kasus ini.

Salah satu warga Yan Indrayana, mengakui dirinya bersama tiga warga Kembang Jepun dipanggil untuk dimintai keterangan pada Minggu (7/6) lalu. Sedangkan aparat hukum PN Surabaya diperiksa Senin (8/6). ”Kami ditanyai tentang dasar hukum warga dalam posisi kasus ini,” kata Yan.

Sekadar diketahui, sebulan terakhir warga Kembang Jepun sisi timur resah. Penyebabnya ratusan rumah toko bakal dikosongkan. Mereka adalah para penghuni rumah di Jl Husein I dan II, Jl Dukuh, Jl Kampung Dukuh, Jl Kembang Jepun dan Jl Kalimati Wetan. Total luas tanah yang disengketakan 6.878 meter persegi.
Pada 2005 silam, pengadilan memenangkan gugatan PT Kaliandra Nugraha Sari (KNS) yang mengakui tanah kawasan ini adalah miliknya. Namun proses ini diduga tidak wajar. Makanya, perwakilan warga pekan lalu mengadu ke KY. ”Kami sampaikan jika warga tidak menghendaki eksekusi itu,” kata Soetedja Djajasasmita, kuasa hukum warga.

Alasannya, PT KNS bukan merupakan perubahan dari NV Bouw en Handel Maatschappij, perusahaan zaman Belanda yang mengapling dan menyewakan tanah kawasan ini. Keterangan ini diberikan tertulis oleh Depkumham 27 Desember 2007 silam.

Sementara, kata Soetedja, warga tahunya menyewa tanah ke NV Bouw pada zaman Belanda. Kemudian sewa itu macet sejak Indonesia merdeka. Kenyataannya sejak 2007 muncul PT KNS yang mengklaim memiliki lahan ini dan menarik sewa tiap tahun. Sebelumnya muncul nama PT Kalisarie yang memiliki klaim sama. ”Dalam keterangan BPN pusat, ini tanah negara berstatus HGB dan surat klaim yang dimiliki PT kalisarie palsu,” timpal Yan.

Sebelumnya, Kepala PN Surabaya I Nyoman Gede Wirya mengatakan eksekusi Kembang Jepun akan dilakukan. Namun bakal dilaksanakan usai proses pemilu. uca

Dibaca: 138 kali

  • Editor : jps

Kirim Komentar