Guru Penganiaya Disanksi, Datangi Sita, Pihak Sekolah Minta Maaf

SUMBERPUCUNG - SURYA -Kasus penganiayaan terhadap pelajar kelas 2 SDN Senggreng 5, Kecamatan Sumberpucung, Sita Fityas Ningsih, bakal berbuntut panjang. Tatik Sudarmi, guru di sekolah itu yang diduga sebagai pelakunya, tak hanya akan menghadapi penyidik Polres Malang, melainkan mendapat teguran dan memungkinan besar sanksi dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang.

Indikasinya, Rabu (3/6) pagi, dia dipanggil Drs Abdullah, Kepala UPTD Dindik Kecamatan Sumberpucung. Untuk sementara, dia mendapat teguran keras karena perbuatannya yang telah menganiayaan korban hingga terluka memar pada pipi kanannya.
Sebagai seorang pendidik, perbuatan Tatik itu dianggap tak sepatutnya. Karena itu, dia juga disuruh membuat surat pernyataan dan tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Sejauh yang kami ketahui seperti itu. Namun soal kemungkinan ada sanksi lain, itu yang kami belum tahu,” kata Misini Sustini, Kasek SDN Senggreng 5, Rabu (3/6).

Rabu pagi kemarin, Sustini bersama guru lainnya menjengguk korban ke rumahnya. Intinya, atas nama lembaga sekolah, Sustini minta maaf ke orangtua korban atas perbuatan anak buahnya itu.

Informasinya, kasus dugaan penganiayaan ini tak akan sampai dilaporkan Sunawan, bapak korban ke Polres Malang jika pihak sekolah segera tanggap. Misalnya, Tatik segera minta maaf ke orangtua korban. Namun sebaliknya, Tatik yang tinggal sedesa dengan korban, di Desa Senggreng, enggan meminta maaf ke Sunawan, dan menyilahkan orangtua korban untuk melapor ke Polres Malang. Setelah dilaporkan Sunawan, Tatik kini minta maaf.

AKP Radiant SIK SH, Kasat Reskrim Polres Malang melalui kanitnya, Aiptu Setijo SH M Hum, mengatakan, belum memanggil kedua pihak karena masih mengumpulkan bukti.
Seperti diberitakan, korban terluka di pipinya setelah dicakar Tatik karena tidak mengerjakan soal matematika. Penganiayaan itu berlangsung di ruang kelas sewaktu berlangsung jam pelajaran Matematika, Senin (1/6) siang. Sehari kemudian, Selasa (2/6) siang, kasus itu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.st12


Dibaca: 100 kali

  • Editor : jps

Kirim Komentar