KEPANJEN - SURYA-Misteri ‘menguapnya’ uang Rp 1 miliar yang dicatat di jurnal Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Kabupaten Malang sebagai penyertaan modal untuk PT Radio Kanjuruhan dinilai sebagai akibat kesalahan teknis pencatatan semata. Sebab meski sudah diamanatkan dalam perda untuk menjadi PT, Bagian Humas Pemkab Malang ternyata belum pernah mencatatkannya di notaris.
Sekretaris Kabupaten Malang, Abdul Malik menjelaskan, sepanjang 2003-2006, Bagian Humas dan Bagian Perkim mengeluarkan anggaran Rp 1,46 miliar. Anggaran tersebut dipergunakan untuk proyek tower, perangkat, dan biaya operasional radio.
Namun itu bukan penyertaan modal, melainkan program satuan kerja dan pada akhir 2006 dibuatkan neracanya oleh kasubbag keuangan karena melihat perda tersebut. “Proyek itu kemudian atas inisiatif sendiri dan ditulis sebagai penyertaan modal pada PT Radio Kanjuruhan dengan perhitungan sendiri yaitu Rp 1 miliar,” papar Malik. Jumat (29/5).
Atas masalah ini, Pemkab Malang akhirnya mengonsultasikan hal itu pada BPKP selaku pendamping audit. Hasilnya, pemkab diminta menghilangkan item itu dari jurnal dengan menerbitkan kontra jurnal oleh petugas bersangkutan (penyusun). “Ia harus membuat membuat surat pernyataan sudah ada kekeliruan dan akan disahkan oleh pimpinan DP2KA sehingga pengeluaran itu bisa dinolkan,” katanya.
Tapi, mengapa pemkab baru mengotak atik kasus itu setelah hampir tiga tahun? Malik berkilah lagi. Pihaknya sudah merapatkan secara internal pada 2006 lalu. “Tapi tidak sampai diselesaikan sehingga angka itu selalu muncul di jurnal. Selama penyusunan, staf BPKP juga mendampingi. Jadi, itu bukan penguapan, namun kesalahan teknis akuntasi,” jawabnya.
Soal sanksi terhadap pembuat jurnal, ia menyerahkan pada Inspektorat Kabupaten Malang untuk mendalaminya sesuai PP 30 tentang Disiplin Pegawai.
Direktur Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah, George da Silva memertanyakan rencana Malik membuat kontra jurnal. “Untuk membuat kontra jurnal itu tidak mudah. Harus tetap disertai bukti transaksinya yang merupakan catatan transaksi. Itu dasar awal pembukuan,” kata George.
Apabila pencatatan dinolkan, ia mempertanyakan ke mana uang Rp 1 miliar itu akan dicatatkan, karena proyek 2003-2006 dibuat dalam satu laporan. Malik menambahkan, ia juga akan mengklarifikasi hal ini ke Kejaksaan Negeri Kepanjen lantaran kasus ini sudah dilaporkan. vie
Editor : jps