SURABAYA-SURYA-Dua kapal motor jenis tug boat, KM Andatu II dan KM Medelin, ditangkap jajaran Ditpolair Polda Jatim di kawasan perairan Jamrud Selatan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (29/5).
Kedua kapal diringkus, setelah memperjualbelikan 10 ton solar yang diduga ilegal. Solar dengan harga normal Rp 5.500/liter dijual Rp 1.800/liter. Selain menyita dua kapal sebagai barang bukti, polisi juga menahan St dan Bc, nahkoda dan kepala kamar mesin KM Medelin. Dua pelaku lainnya masih menjadi buron.
Direktur Polair Polda Jatim AKBP Anang S Hidayat kemarin mengatakan, jual beli BBM ilegal baru diketahui setelah polisi memergoki KM Medelin sedang memindahkan solar ke KM Andatu II. Bahan bakar ini disimpan di bagian palka.
Polisi meminta kepada para nahkoda menunjukkan dokumen solar, namun tidak ada. Akhirnya mereka digiring ke dermaga di belakang Markas Dirpolair Polda Jatim disamping Dermaga Mirah Tanjung Perak. Menurut Anang, sesuai UU 22/2001 tentang Perizinan Usaha Bidang Migas, Jo pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.
Sutaji, nakhoda KM Medelin, kepada petugas mengaku baru satu kali ini nekat. Ia jual solar Rp 1.800.000 per ton. “Karena ada kelebihan bahan bakar, maka kami menjualnya,” ujarnya.
Pelaku dapat dijerat Pasal 23 Ayat 1 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun dan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Iit/ant
Editor : jps