Home » Nasional & Politik

Pelototi Gubernur dan Bupati Tim Sukses

SURABAYA-SURYA-Panwaslu tidak bisa menyemprit gubernur dan wakilnya atau bupati/wali kota dan wakilnya ikut tim sukses capres. Sebab UU 42/2008 tentang Pilpres tidak melarang kepala daerah memenangkan salah satu pasangan.

“Yang dilarang memihak dalam UU Pilpres ini hanya pejabat negara, PNS, TNI/Polri. Kepala daerah bukan pejabat negara, melainkan jabatan politik. Memang di sini titik lemahnya. Kepala daerah yang memiliki kekuasaan lebih besar dibandingkan pejabat di bawahnya justru tidak dilarang jadi tim sukses,” tutur Nur Sholihin, anggota Panwaslu Jatim, Kamis (28/5).

Namun demikian, Panwaslu berjanji memelototi gerakan mereka dalam pemenangan pasangan pilpres. “Kami sudah mengintruksikan panwaslu daerah untuk mengawasi mereka secara khusus,” kata Sholihin.
Barisan pimpinan daerah yang menjadi tim sukses capres memang semakin panjang menjelang pilpres. Sebelumnya di Jatim hanya Gubernur Soekarwo dan Wawali Surabaya Arif Afandi yang terang-terangan menjadi tim sukses SBY. Keduanya masuk kepengurusan Indonesia Bisa (IBI) Jatim, sayap pemenangan SBY. Langkah Gubernur Soekarwo ini kemudian disusul Wagub Saifullah Yusuf, Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin, Wali Kota Pasuruan Aminurrohman, dan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso. Mereka juga memperkuat barisan SBY lewat Gerakan Pro SBY.

Barisan pimpinan daerah kemungkinan juga akan mewarnai tim JK-Wiranto. Sebab Golkar yang memberangkatkan JK-Wiranto juga memiliki sejumlah pimpinan daerah, misalnya Bupati Tuban, Haeny Relawati. Begitu juga dengan tim Megawati-Prabowo (Mega-pro), PDIP punya sekitar 20 bupati/walikota atau wakilnya di seluruh Jatim, diantaranya, Wali Kota Surabaya Bambang DH, Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat, Wali Kota Probolinggo HM Buchori dan lain-lain.

Sebagai tim sukses, para pimpinan daerah juga tidak boleh terlibat langsung dalam kegiatan mempengaruhi masyarakat, misalnya tampil di panggung atau menghadiri forum-forum penggalangan suara. “Kalau mereka melakukan itu dia harus mengikuti aturan kampanye, di antaranya mengajukan cuti, tidak boleh menggunakan fasilitas negara, dan lain-lain. Jika ketentuan itu dilanggar, akan dijerat dengan tententuan pelanggaran pidana,” jelasnya.

Bagaimana kalau menghadiri deklarasi pendirian tim-tim pemenangan capres? “Itu sama dengan kampanye. Tidak boleh kecuali menggunakan aturan kampanye seperti cuti. Tapi untuk yang kemarin tidak bisa dijerat. Kenapa? Karena bunyi undang-undangnya adalah memenangkan pasangan calon. Padahal kemarin pasangan calon belum ditetapkan. Jadi pelanggaran kampanye itu baru berlaku efektif sejak pasangan calon ditetapkan,” tegasnya.ian

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "