KENDARI | SURYA.CO.ID - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2004-2009 hingga saat ini belum mengembalikan dana tunjangan intensif padahal masa jabatan DPRD segera berakhir, Oktober 2009. Sekretaris DPRD Provinsi Sultra Iskandar di Kendari Jumat mengatakan, sampai saat ini belum ada anggota DPRD Sultra mengembalikan dana tunjangan itu.
Dari 45 anggota DPRD Provinsi Sultra, kata dia, satu-satunya anggota legislatif yang tidak menerima tunjangan tersebut adalah Djumrin, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Menurut dia, tunjangan intensif yang dibayarkan secara rapelan pada tahun 2007 itu merupakan realisasi anggaran tahun anggaran 2006, namun kemudian memunculkan kontroversi dan pemerintah kemudian merevisi PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang di dalamnya mengatur pembayaran tunjangan itu.
Iskandar menjelaskan, berdasarkan surat edaran Mendagri sebagai tindak lanjut revisi PP tersebut, pengembalian tunjangan itu batasnya sebulan sebelum masa tugas anggota DPRD periode 2004-2009 berakhir. “Sesuai jadwal, masa bakti mereka akan berakhir pada 5 Oktober 2009, sehingga tenggat waktu pengembalian paling lambat 5 Agustus 2009,” ujarnya, seraya menambahkan, pihaknya tidak bisa memaksa anggota dewan untuk mengembalikan dana tersebut.
“Tugas Sekretariat dewan hanya meneruskan surat edaran Mendagri perihal pengembalian tunjangan itu. Mengenai realisasinya, itu tergantung dari niat para anggota dewan,” ujarnya, seraya mengatakan, total dana tunjangan intensif anggota DPRD Sultra sekitar Rp 2 miliar. Secara terpisah, anggota Fraksi PKS DPRD Sultra La Pili mengatakan, rekan-rekan fraksinya memang belum mengembalikan uang tunjangan tersebut, dengan alasan masih ada waktu untuk beberapa bulan ke depan.
“Yang jelas, kita akan kembalikan. Hanya saja, mungkin ada beberapa kendala terkait pengembalian dana tersebut,” ujarnya. Menurut anggota Komisi A yang dikenal vokal itu, salah satu kendala yang dihadapi dewan, misalnya tidak adanya dana yang cukup untuk mengembalikan dana tersebut sekaligus sehingga membutuhkan waktu.
La Pili merngatakan, penggunaan dana tunjangan intensif ini bukan pelanggaran karena diatur oleh undang-undang, dan saat ini masalah dana TI itu juga belum selesai proses hukumnya karena sebelumnya Asosiasi Dewan Provinsi se-Indonesia (Adepsi) mengajukan ‘judicial review’ ke Mahkamah Konstitusi terhadap revisi PP Nomor 37/2006 itu. ant
Editor : yul