Home » Berita Terkini

Pengusaha Tolak Pajak Rokok, Gaprindo: Bisa Memicu Kisruh

Jakarta-Surya-Kalangan industri rokok langsung bereaksi terhadap rencana Pemerintah dan DPR meloloskan Rancangan Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi undang undang.
RUU ini memberi kewenangan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memungut pajak daerah untuk setiap jumlah rokok yang diedarkan ke wilayahnya kepada pabrik rokok.

“Kita jelas keberatan dengan rencana pajak penjualan itu. Selama ini kan sudah kena cukai. Hasil cukai itu juga sudah dibagi ke pemerintah daerah. Ini kan menjadi pajak ganda. Dan jelas ini akan memberatkan perusahaan rokok,” ujar Niken Rachmad, Direktur Komunikasi HM Sampoerna Tbk, usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) HM Sampoerna Tbk, Rabu (27/5).

Nada keberatan juga disampaikan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti. Ia mengatakan, pembahasan draft RUU PDRD tak pernah melibatkan industri rokok.
Tak hanya itu, keberatan Muhaimin Moefti juga karena mekanisme pelaksanaannya di lapangan yang dinilainya bisa memicu kisruh. Karena peredaran rokok selama ini dilakukan secara lintas wilayah.
Meski keberatan, Niken mengaku belum mempersiapkan langkah-langkah penolakan.

“Kita jelas akan melakukan langkah penolakan. Tapi langkahnya seperti apa, itu kita putuskan nanti. Akan kita bicarakan dulu dengan asosiasi. Yang terkena bukan kita sendiri. Seluruh produsen rokok juga akan terkena dampaknya,” ujar Niken.

Menurut Niken, wacana pajak penjualan rokok ini sudah lama muncul seiring dengan pengajuan draft RUU PDRD. Prosesnya sendiri panjang. HM Sampoerna melalui asosiasi produsen rokok sudah melakukan penolakan dengan berbagai alasan.

“Yang pasti kita akan melakukan berbagai langkah untuk menolak pajak penjualan itu. Sebab ini akan memberatkan produsen rokok. Akan sangat membebani kinerja perusahaan. Dampaknya juga akan sampai ke konsumen,” jelasnya.

Mengenai langkah antisipasi jika kelak draft RUU ini menjadi undang-undang, Niken menyatakan pihaknya belum memikirkannya. “Kita baru dengar hari ini. Masih banyak hal yang harus kita pertimbangkan. Apakah akan menerapkan opsi menaikan harga jual rokok atau langkah penghematan, kita belum tahu,” kilahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Hary Azhar Azis yang terlibat langsung dalam pembahasan draft RUU PDRD dengan tim Pemerintah menyatakan, dalam pengedarannya nanti setiap rokok akan dilabeli stiker, di mana stiker pada setiap daerah akan berbeda-beda.

Besaran pajak yang akan dikenakan masih dibicarakan antara DPR dan pemerintah. Kisarannya, 10 sampai 15 persen dari label harga jual seperti tercantum di pita cukai rokok. Sebanyak 50 persen dari pajak ini akan masuk ke kantong pemerintah provinsi, tempat peredaran rokok itu. Sementara, 50 persen lainnya masuk kantong pemerintah kabupaten/kota. jbp/fin/ugi

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "