BOJONEGORO | SURYA Online - Kepala Bagian Industri dan Pemberdayaan Biro Administrasi Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Chalis Yudho Subagio, Senin (25/5), menyatakan, beredarnya rokok ilegal, mulai yang memanfaatkan cukai palsu dan rokok palsu di Indonesia merugikan pendapatan negara rata-rata Rp 2 triliun setiap tahunnya.
“Akibatnya, kinerja industri rokok menjadi terganggu,” kata Chalis Yudho Subagio, dalam acara lokakarya pemberantasan rokok ilegal dan cukai palsu yang diikuti pengusaha pabrik rokok di Bojonegoro, Tuban, Lamongan, dan Jombang, juga undangan lainnya yang terkait di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di empat kabupaten itu.
Ia juga mengatakan, penurunan pendapatan negara dari cukai rokok tersebut, bisa terjadi karena pengaruh krisis global dan pengusaha rokok tidak mau membayar pajak dari cukai rokok. Selain itu, juga lemahnya penegakan hukum dalam masalah rokok ilegal di Indonesia.
“Tetapi, penerimaan pendapatan negara dari cukai rokok setiap tahunnya selalu melampaui target yang ditentukan,” jelas Chalis.
Ia menyebutkan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau pada 2008 mencapai Rp 51,21 triliun, yang ditargetkan sebesar Rp 45,717 triliun. Begitu pula pada 2009, penerimaan cukai hasil tembakau yang ditarget sebesar Rp 48,3 triliun (termasuk pajak minuman yang mengandung alkohol), bisa memperoleh Rp 49,9 triliun.
“Penerimaan pajak negara masih didominasi cukai,” papar Chalis. Dilain pihak, keberadaan pabrik rokok, sekaligus membuka peluang tenaga kerja.
Tetapi, lanjutnya, target pajak cukai hasil tembakau yang diterima Negara tersebut bisa saja meleset, kalau peredaran rokok ilegal, baik yang memanfaatkan cukai rokok palsu atau yang lainnya tidak bisa dibendung.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Suyoto menyatakan, kondisi yang paling berbahaya dan merugikan negara dalam penerimaan pajak terjadi, karena pemalsuan cukai rokok yang akhir-akhir terungkap di berbagai daerah, seperti di Lumajang juga daerah lainnya, yang jumlahnya bisa mencapai triliunan rupiah.
Tetapi, lanjutnya, kalau kerugian negara yang ditimbulkan dari pabrik rokok kecil yang ilegal tanpa cukai, tidak seberapa. Sebab, lanjutnya, pabrik rokok kecil tersebut memproduksi rokok dengan modal terbatas, sehingga tidak mampu membeli cukai rokok.
“Saya yakin kalau pabrik rokok kecil bisa berkembang, akhirnya mereka membeli cukai rokok,” kata Suyoto.
Ia menjelaskan, dalam mengatur industri rokok ada dua masalah yang harus dilakukan, yakni mengkampanyekan kejahatan cukai rokok palsu di masyarakat dan mengelola kesehatan akibat dampak adanya rokok. Sebab, selama ini masyarakat pembeli rokok tidak peduli rokok yang dibeli tersebut dilengkapi cukai atau tidak.
“Yang penting bagaimana sekarang harus bisa memberantas adanya pemalsuan cukai rokok,” kata Suyoto menegaskan.
Pengelolaan kesehatan akibat dampak rokok, tambahnya, bisa tidak optimal kalau penerimaan dari cukai hasil tembakau kecil. ant
Dibaca: 415 kali
border
“Penerimaan pajak negara masih didominasi cukai,” papar Chalis. ??????
Nggak salah ni datanya???? kan data dari Depkeu Taon lalu, terbesar dari PPN ( Pajak Pertambahan Nilai) Semua barang kan PPN 10%.
Nggak salah nih??? lagian orang Pemprov kok Ngomongin Cukai sih? kenapa nggak nanya ke DJBC aja???