Jika Digunakan Berlebihan Forum Pesantren Haramkan Facebook

Sabtu, 23 Mei 2009 | 8:44 WIB | Posts by: jps | Kategori: Berita Terkini, Mataraman |

Kediri - Surya-Maraknya penggunaan layanan situs jejaring sosial seperti facebook, friendster maupun chatting untuk menjalin hubungan pertemanan, diam-diam disorot kalangan pesantren.

Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jatim yang terdiri dari delegasi santri putri, mengharamkan penggunaan jejaring sosial seperti friendster dan facebook, serta pesan singkat lewat ponsel (SMS) dan 3G (telepon video) yang digunakan secara berlebihan.

Keputusan itu merupakan hasil Bahtsul Masail ke-XI FMP3 di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kota Kediri, yang dilaksanakan sejak 2 hari lalu.

“Berlebihan itu antara lain, penggunaan yang menjurus pada perbuatan mesum dan yang tidak bermanfaat,” kata Humas FMP3, Nabil Harun, di Kediri, Jumat (22/5).

“Komunikasi melalui ponsel dan internet, pada dasarnya sama dengan komunikasi langsung. Hukum komunikasi dengan lawan janis tidak diperbolehkan, kecuali dengan maksud khitbah, muamalah,” ujar Nabil. Artinya, yang dilarang apabila penggunan facebook hanya untuk mencari jodoh dan mengenal karakternya, dan tidak dalam proses khitbah (pinangan atau lamaran).
Ia mengatakan, penggunaan friendster, facebook, maupun media komunikasi lainnya, seperti audio call, video call, SMS, dan 3G yang diperbolehkan adalah yang membawa manfaat, seperti untuk dagang, khitbah (lamaran), jual-beli, maupun dakwah.

Dijelaskan, pengenalan karakter dan penjajakan dalam hubungan maupun komunikasi antar lawan jenis, seperti melalui internet dan SMS, tidak dapat dikategorikan hajat. “Karena belum ada keinginan untuk menikahi atau menjalin hubungan serius ke jenjang pernikahan. Demikian juga komunikasi melalui 3G yang menampilkan gambar, juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Nabil, pihaknya juga meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar menyosialisasikan tentang hukum haram dari hubungan lawan jenis melalui internet, SMS dan 3G ini. “Sehingga MUI bisa menyampaikan dampak negatif dari teknologi internet, serta menyebarluaskan informasi ini,” katanya.

Menurut Nabil, penggunaan jejaring sosial tersebut sudah mengarah pada perilaku mesum. Itu dilihat dari berbagai gambar dan tulisan yang terpampang. Ia mengaku khawatir, penggunaan yang berlebihan itu justru berdampak negatif.

Nabil mengungkapkan, pengambilan kebijakan mengharamkan penggunaan facebook secara berlebihan itu didasarkan pada Kitab dan Hadis, di antaranya kitab Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal 7, Ihya Ulumuddin vol III hal 99, I’anatut Thalibin vol III hal. 260, serta beberapa landasan kitab lainnya. “Dalam mengambil kebijakan, kami tidak main-main, karena kami juga berdasakan kitab dan Quran,” katanya menegaskan.

Dalam pengambilan keputusan tersebut, Nabil menjelaskan, forum selalu diawasi oleh perumus, yang dilanjutkan dengan keputusan musyahih (untuk mensahkan). Bahtsul Masail FMP3 diikuti sekitar 700 santri.

Hadir dalam kegiatan tersebut, para perumus dan musyahih, di antaranya KH Atoillah S Anwar dari Lirboyo Kediri, KH Abdul Muid dari Robithoh Maahid Islamiyah (RMI), KH Sunandi dari Banyuwangi, serta beberapa kiai lainnya.

Faktor Berlebihan
Guru besar Fiqih (Hukum Islam) IAIN Sunan Ampel Prof Dr Ahmad Zahro MA memberi catatan terhadap hasil bahtsul masail (semacam simposium) FMP3 yang menyimpulkan facebook haram bila dilakukan berlebihan. “Yang harus digarisbawahi di sini adalah; bila berlebihan. Berlebihan inilah yang diharamkan dan ini berlaku untuk apa saja, tidak hanya facebook,” jelas Ahmad Zahro.
Direktur Pasca Sarjana IAIN Sunan Ampel ini menjelaskan, kegiatan memanfaatkan facebook dalam hukum Islam masuk kategori muamalah (perkara sosial). Hukum asal perkara sosial itu semuanya mubah (boleh), kecuali bila ada dalil dalam Alquran atau sumber hukum lainya yang mengharamkan atau mewajibkan (memerintahkan).

“Di Alquran maupun hadis, facebook jelas tidak ada. Itu berarti hukum asal facebook itu jelas mubah (boleh). Hukum ini bisa berubah menjadi haram, bila muncul ‘ilat (alasan atau sebab) yang mengaharuskannya,” terang Zahro.

Lalu apa ‘ilat yang bisa menjadikannya haram? “Yang diharamkan tadi adalah facebook berlebihan. Ingat, kata berlebihan jangan sampai dihilangkan. Nah di sini, ‘ilat (alasan) hukum yang mengharamkannya adalah madlorot (kerugian) atau mafsadat (kerusakan) yang ditimbulkannya. Ini tidak hanya berlaku pada facebook, tapi semua yang menimbulkan dampak buruk,” tegasnya.

Alumni Universitas Al-Azar Kairo Mesir ini lalu memberikan uraian tentang dampak buruk dimaksud. Ukuran itu mengacu lima perkara hak dasar manusia yang harus dijamin. Lima hak dasar itu tidak boleh dirusak atau dilanggar orang lain. Terdiri hak hidup, hak berpendapat, hak kehormatan dan reproduksi, hak beragama, dan hak milik atas harta benda. “Kalau kegiatan sudah menyebabkan rusaknya salah satu hak dasar manusia ini, maka perbuatan itu masuk dalam katagori haram,” katanya. Itu berarti untuk facebook dan media komunikasi lainnya, masalahnya tergantung pada pengguna dan cara menggunakannya, apakah untuk merusak atau untuk mendapatkan manfaat. ais/ian

Berita Terkait

  • Tak ada berita terkait

10 Komentar untuk berita “Jika Digunakan Berlebihan Forum Pesantren Haramkan Facebook”

  1. Gunaidi said on Sabtu, Mei 23, 2009, 9:43

    onok-onok ae cak………………………………………….

  2. Vincent said on Sabtu, Mei 23, 2009, 11:28

    Saya mencoba menyikapi secara positif. .hanya saja terlihat dan terdengar terlalu janggal dan sedikit spekulatif kalo harus mengharamkan Facebook. .masih banyak kok hal2 kecil yang perlu di ambil tindakan. .di sekitar kita masih banyak penjual CD film bajakan. .bisa ga MUI “menghajar” semuanya???

    Terlalu jauh deh ngomongin Facebook. .di jalan. .di luar sana masih banyak berkeliaran CD porno. .

    Buktikan kalo kalian bisa!!!

  3. agus okong said on Sabtu, Mei 23, 2009, 18:04

    mohon kepada semua pihak, agar disikapi dengan tenang dan arif. teknologi komunikasi di alam globalisasi ini tidak bisa kita bendung atau di tahan, tapi bagaimana kita mengunakan teknologi ini dengan baik dan menggunakan nya dengan sesuai ajaran agama nya. jangan menyalahkan facebook nya tapi bagaimana cara menggunakan fasilitas tersebut dengan baik.

  4. aceng mukaram said on Sabtu, Mei 23, 2009, 21:08

    buka mata dan telinga lebar-lebar,sikapilah secara bijak,arif,toh masih banyak manafaatnya dari jejaring Facebook tersebut….

  5. dwi said on Minggu, Mei 24, 2009, 13:27

    kalo gitu, pisau juga haram ya? khan bisa utk nusuk orang; spd motor jg haram, krn bs utk njambret; pensil jg haram, bisa utk nusuk mata; kopi panas juga haram, bisa utk nyiram muka. smua-muanya bs haram khan…. Gmn kita bs nyari yang halal?

  6. kecoa bunting said on Minggu, Mei 24, 2009, 22:34

    Semua teknologi canggih yang masuk ke Indonesia termasuk Internet, dampak positif negatif adala tergantung pengguna nya sendiri.

    jika Facebook maupun situs pertemanan lainnya di haram kan, sangat disesalkan, karena akan terlihat sebuah pendapat yang berkesan memaksakan kehendak dengan alasan demi agama.

    bagi Golongan Pesantren maupun MUI, saya akan lebih setuju jika saudara sekalian meng-HARAM-kan KORUPTOR di Negeri ini.
    sebab jika kita belajar Halal maupun tidak Halal, KORUPTOR dan keluarganya makan uang curian yang bukan hak nya = DOSA = TIDAK HALAL = HARAM.
    dan masalah KORUPTOR ini sudah berakar, seharus nya FATWA HARAM untuk KORUPTOR sudah ada sejak lama…. tapi koq malah ngurusin Facebook ya?? padahal dampak positif maupun negatif Facebook itu akan pada diri si pengguna masing2, sedangkan dampak KORUPSI sangat lah keji dan merugikan masyarakat banyak dan negara.

    jika benar2 di keluarkan Fatwa haram terhadap situs2 pertemanan, secara otomatis, media penunjangnya yaitu Internet pun adalah haram, media penunjang internet yaitu komputer pun akan jadi haram… maka negara ini akan kembali ke jaman batu….karena handphone.. sms..mms..gprs..dll juga kemungkinan akan dianggap haram.

    dengan demikian semua Internet Service Provider(Speedy,Isat Broadband,Telkomsel Flash, telkomnet instan,dll) pun akan jadi Haram…

    selamat datang di dunia saling mengharamkan….aneh…

    Kalau saja Golongan Ulama jatim tsb maupun MUI mau secara tegas meng HARAM kan KORUPTOR…. saya yakin akan banyak masyarakat yang senang….karena KORUPTOR (apalagi yang sudah terbukti bersalah di hadapan hukum pengadilan) sudah mencuri Hak orang lain, yang adala DOSA dan HARAM hukum nya…..

  7. iren okyawed said on Selasa, Mei 26, 2009, 9:08

    sbnrnya drpd mikirin hal2 besar sprt facebok, lbh baik bahas yg sering terjadi di sekeliling kita saja dahulu.

    misal knp tidak mengharamkan naek motor dgn ugal2an, mengingat pengendara motor di indonesia yg jmlhnya sangat banyak, lalu, pengendara motor yg tidak mau bertanggung jawab atas ke ugal2annya dlm berkendara.

    kalao memang peduli terhadap sekitar, knp tidak bahas yg ada di sekitar kita dulu.

  8. Santy said on Selasa, Mei 26, 2009, 12:29

    kYakny kalo qt bahas ini g’ bakal habz2 dech !!!facebook i2 bSa dbilang salah satu pRkmbangan teknlogi, trus kalo facebook aj haram gmana teknologi informasi qita bsa berkembang,,,,,!!!
    g’ usah bahas yG jauh2 deh…!!mending kita fikirin hal2 yang lebih pNting dRi itu,,!!!!hal2 yG lebih Bnyak meNmbulkan krugian…!kYak korupsi, kriminalitas,pRdagangan mNusia ataw apa dech,,,!!coba dech, jGan cuma liat dRi segi negatifNy aj, fb jg bNyak mNfaatNya koX,mis: facebook kan bisa dijadiin sarana untuk silaturahmi, reunian ma tMen2, atw juga bSa jdi Srana bwt bisnis,,!!y g’!!
    Jadi,, haram g’ nya tergantung siapa penggunanya,,!!jGan salahin teknologiNya donk,,,!!!perKembanGn teknologi mna bSa dibendung!!y g’?? :)

  9. Andrie said on Rabu, Mei 27, 2009, 8:32

    saya mengramkan FACEBOOK,FRIENDSTER,CHATTING dll….bagi orang yang berniat melakukan MAKSIAT…..saya seorang muslim dan saja juga pengguna FACEBOOK dan saya juga mengikuti batasan norma-norma islam yang di ajarkan,diantaranya menjauhi segala larangannya,mematuhi segala perintahnya dan yang benar katakan benar yang salah katakan salah…..

  10. eric reray mujahidin said on Jumat, Oktober 9, 2009, 8:44

    insya alloh,,,,,subhanalloh,,!!!!
    bagaimana diri kita mensikapinya,,,,
    memanfaatkannya secara positif,,,,,,untuk bersilaturahmi,,bertukar pikiran,,,n dakwah,,
    ingatkan rekan 2 dalam menetapi kesabaran n kebaikan!!!!!!
    betuL????

    Qs Al Ashr ( kalo gak salah loh )

Beri komentar

Mohon perhatian, kami tidak akan meloloskan komentar yang berisi makian, SARA, hinaan dan kata-kata kotor lainnya, harap maklum