MALANG - SURYA-Ir Budi Kriswiyanto, caleg jadi PDIP Kabupaten Malang, yang kesandung dugaan kampanye menggunakan mobil dinas (mobdin) akhirnya divonis bebas setelah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, ia dijatuhi hukuman 8 bulan, denda Rp 30 juta dan subsider 3 bulan. Dia dianggap melanggar pasal 84 ayat 1 huruf H UU Pemilu No 10 2008 tentang kampanye menggunakan fasilitas negara.
“Putusan bebas dari PT untuk klien saya itu berdasarkan No 201/Pid/2009Pt.Sby. Putusan itu baru tadi siang (kemarin), kami terima,” kata Sumardhan SH, kuasa hukum Budi Kris, Jumat (15/5).
Dengan putusan PT yang membebaskan Budi, itu berarti ada tiga calon legislatif (caleg) dari anggota DPRD Kabupaten Malang yang mengalami nasib serupa. Sebelumnya adalah Ahmad Anwar dan Siti Mahmuda, yang sama-sama kesandung kasus dugaan kampanye menggunakan mobdinnya. Namun akhirnya kasus itu bebas demi hukum karena penyidik tak berhasil menghadirkan kedua terdakwa ke persidangan. Alasan penyidik saat itu, kedua wakil rakyat itu melarikan diri, yakni Mahmuda, anggota DPRD dari PPP kabur ke Jakarta sedang Ahmad Anwar, anggota DPRD dari Golkar, ke Banyuwangi.st12
Dibaca: 45 kali