JAKARTA | SURYA Online - Rapat internal Komisi Hukum (Komisi III) masih terus berlangsung hingga Selasa (5/5) sore ini. Salah satu pembahasan utama mengenai kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang menyeret Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar sebagai salah satu tersangka.
Di sela-sela rapat, anggota Komisi III Nursjahbani Katjasungkana mengatakan, salah satu pendapat yang mencuat adalah motif lain di balik kasus Antasari, yang dinilai tak semata-mata hanya karena skandal asmara.
“Ada analisis lebih jauh, masak sih seorang Antasari melakukan pembunuhan berencana hanya karena seorang caddy . Pasti ada hunky punky (motif lain),” kata Nursjahbani di Gedung DPR, Selasa (5/5).
Motif lain tersebut akan dilontarkan ke pihak kepolisian, jika usulan lainnya yaitu memanggil institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Polri disetujui oleh komisi.
“Sebagian mengatakan, Komisi III mendukung proses hukum di kepolisian dan tidak melakukan intervensi. Sebagian usul memanggil Kapolri, Kejagung dan instansi lain untuk menanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” ungkap anggota fraksi PKB ini.
Hal lain yang menimbulkan pertanyaan adalah prosedural penetapan Antasari sebagai tersangka. Seperti diketahui, status tersangka pertama kali disampaikan Kejaksaan Agung berdasarkan surat permintaan cekal dari Polri. Padahal, Antasari menerima panggilan sebagai saksi.
Namun, Nursjahbani tidak menampik kasus Antasari bisa saja karena motif kriminal murni. “Saya pribadi melihat, bisa saja harta, tahta, dan wanita menghancurkan. Bisa saja misalnya Antasari mikir mau jadi Jaksa Agung, Tapi kok ada foto dia dengan wanita,” ujarnya.
Pada rapat yang dihadiri 27 orang dari 48 orang anggota itu, turut pula dibahas mengenai mekanisme penggantian jika Antasari diberhentikan tetap. inggried dwi wedhaswary/kcm
Dibaca: 40 kali
unik
kacian deh lo