Home » Berita Terkini

Tunggakan Pelanggan PLN di APJ Jember Mencapai Rp 8,3 Miliar

JEMBER | SURYA Online - 90.160 pelanggan PT PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Jember yang meliputi Kabupaten Lumajang dan Jember, Jawa Timur (Jatim), menunggak pembayaran listrik selama beberapa bulan.

Supervisor penagihan PLN APJ Jember, Budi, Kamis (30/4), menuturkan, jumlah penunggak di APJ Jember hingga Kamis, tercatat sebanyak 90.160 pelanggan, dengan nilai tagihan mencapai Rp 8,3 miliar.

Menurutnya, hampir tiap bulan ada pelanggan yang menunggak pembayaran rekening listrik dari dua bulan hingga 32 bulan.

“Biasanya petugas PLN akan memberikan surat peringatan kepada pelanggan untuk segera membayar tunggakan itu, jika tidak, maka PLN akan memutus jaringan listrik yang bersangkutan,” terang Budi.

Ia mengemukakan, petugas PLN kesulitan melakukan penagihan terhadap warga di Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, karena sejumlah warga menyampaikan ancaman apabila listriknya diputus oleh PLN.

“Budaya warga di sana sangat keras, sehingga petugas tidak berani memutus jaringan listrik di rumah yang bersangkutan,” kata Budi menambahkan.

Ia juga berharap, pelanggan PLN bisa memahami kebutuhan operasional PLN dan tidak menunggak pembayaran rekening listrik.

Di Kabupaten Jember, lanjut Budi, ada enam unit pelayanan jaringan yakni di beberapa kecamatan yakni Kalisat, Rambipuji, Ambulu, Kencong, Tanggul dan kawasan kota Jember, sedangkan di Kabupaten Lumajang ada tiga unit yakni Kecamatan Lumajang, Klakah dan Tempeh.

Terkait dengan banyaknya unit di Kabupaten Jember seiring dengan banyaknya jumlah penunggak rekening listrik di APJ Jember,” katanya menambahkan.

Untuk itu, kata Budi, PLN bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat, agar membayar tepat waktu.

“Saya berharap, masyarakat sadar untuk membayar tagihan listrik sesuai dengan jatuh tempo,” katanya.

Budi mengimbau seluruh pelanggan listrik untuk menggunakan listrik secara tepat dan hemat listrik. ant

Editor : Sugeng Wibowo

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "