SURABAYA | SURYA Online - Majelis hakim atas pokok perkara gratifikasi senilai Rp 720 juta meminta Wali Kota Surabaya Bambang DH dihadirkan sebagai saksi. Sejak pertamakali diminta hadir pada 16 April lalu, Bambang DH belum memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU).
Demikian juga dalam sidang lanjutan dengan Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf sebagai terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (30/4). Sidang tersebut menghadirkan dua saksi dari DPRD Kota Surabaya. Para saksi yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Sri Hartono dari Fraksi Partai Demokrat Keadilan dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Budi Harijono dari Fraksi PDI-P.
Menurut JPU Bunari, pihaknya sudah melayangkan panggilan bagi Wali Kota Bambang DH. Namun penuntut umum tidak bisa menunjukkan bukti kepada hakim telah memanggil wali kota.
Menanggapi permintaan hakim untuk menghadirkan wali kota, Syaiful Maarif sebagai penasehat hukum Musyafak Rouf mengatakan hal tersebut merupakan hak hakim. Terlebih dalam BAP juga disebutkan posisi Wali Kota Surabaya sebagai saksi.
“Meski demikian dia menilai kehadiran wali kota tidak bersifat urgent. Bagi dia, yang penting menguji keabsahan Undang-Undang, Peraturan Wali Kota, serta Peraturan Daerah yang menjadi dasar biaya pemungutan pajak daerah. Termasuk menghadirkan saksi pelapor, yaitu Wahyudin Husein dari Komisi A, serta bukti-bukti lain yang ada,” tuturnya.
Saat memberi keterangan, Sri Hartono lebih banyak diam. Dia hanya mengangguk, menggeleng, atau sesekali bicara untuk menjawab pertanyaan hakim, jawabannya pun singkat. Bahkan jawaban yang diberikan terkesan tidak jelas sehingga majelis hakim yang diketuai Ali Makki melontarkan teguran, Saudara kalau memberi keterangan yang jelas, ingat, Saudara sudah disumpah jadi jangan menyembunyikan informasi.
Semula Sri Hartono hanya mengakui menerima jatah Rp 10 juta saat pembagian uang hasil biaya pemungutan pajak daerah pada tahun 2007. Uang itu diperoleh dari rekan sesama anggota DPRD Surabaya. Dia hanya mengetahui sepintas bahwa anggota DPRD berhak menerima uang tersebut. “Ada dasar hukumnya pak,” ujarnya menjawab pertanyaan hakim.
Akan tetapi ketika dihujani pertanyaan, Sri Hartono terlihat kebingungan dan akhirnya memilih diam. Apalagi ketika Ali Makki mempertanyakan jumlah yang didapat pria berusia 52 tahun tersebut.
Karena terdesak, akhirnya Sri Hartono tidak bisa mengelak dan mengakui memperoleh uang dua kali, masing-masing Rp 10 juta. “Saudara menerima uang itu tapi tidak mau bertanggung jawab, seharusnya saudara juga menjadi terdakwa seperti Ketua DPRD,” kata Ali Makki. bee/kcm
Editor : Sugeng Wibowo