Home » Surabaya Metro

Ditangkap di Terminal Purabaya, Letda Kumal Cari Gratisan

SURABAYA - SURYA-Untuk mewujudkan keinginannya, seseorang kadang nekat berbuat apapun, termasuk menyaru sebagai anggota TNI, seperti dilakoni Moch Agus Salim, 22.

Warga Banyu Urip Kidul I C/9 Surabaya ini, Rabu (29/4) pagi, tertangkap basah ketika ingin naik bus gratis dari Terminal Purabaya ke Malang. Caranya dengan menyaru sebagai anggota marinir. Tapi apes, aksinya keburu diketahui petugas.

Tertangkapnya marinir gadungan itu bermula ketika petugas UPTD Terminal Purabaya bernama Agus, curiga dengan gerak-gerik Salim yang memakai seragam dinas marinir. Seragam yang dipakai terlihat lusuh dan kumal.

Padahal pangkat dipundaknya sudah Letda dengan masa dinas delapan tahun dan empat penghargaan di dada. Kecurigaan Agus makin menjadi-jadi ketika tahu lengan kiri seragam Salim terdapat logo SMK pelayaran di Surabaya. Sedangkan lengan kanan seragamnya bertengger logo marinir.

Saat itulah, Agus terus mengikuti langkah Salim yang menuju jalur pemberangkatan bus Jurusan Malang. Ketika di bus itulah, Agus bertanya. “Sampean tugas di bagian apa, mas?. Dengan percaya diri, Salim menjawab. “Di Banpur (bantuan tempur) Perak.”

Mendapat jawaban demikian, langsung saja Agus menarik tangan Salim dan mengajaknya ke lantai dua kantor UPTD Terminal Purabaya. Karena menurut pengetahuannya, Banpur markasnya di Karang Pilang, bukan Perak.
Dihadapan petugas UPTD, Salim mengakui bahwa dirinya marinir gadungan. Namun dia membantah kalau aksinya dilakukan agar dapat naik bus gratis. “Tidak pak, saya ke Malang mau berkunjung ke saudara saya,” kilahnya.

Menurut pemuda protolan SMK pelayaran ini, baju, celana, dan sepatu yang dipakai adalah seragamnya ketika sekolah di pelayaran. Sementara atribut lain, seperti pangkat, tanda kecakapan scuba dan bedge dibeli di Pasar Turi. “Total semuanya saya habis Rp 50 ribu,” jelasnya.
Anak tukang becak ini juga mengakui, setelah dibeli, seragam dinas marinir gadungan itu dipakai berkali-kali. “Makanya sampai lusuh seperti ini,” ujarnya dengan polos.

Kepala UPTD Terminal Purabaya May Ronald mengatakan, setelah ditangkap, marinir gadungan itu langsung diserahkan ke petugas Garnisun di Terminal Purabaya.

Saat diinterogasi anggota Sub Garnisun (Sub Gar) Sidoarjo dan Satuan Polisi Militer Garnisun (Sat Pom Gar) III Surabaya, wajah Salim terlihat pucak. Dia pun mengakui semua perbuatannya dan menyatakan kapok. Oleh petugas, Salim lantas di bawa ke Markas Gartap III Surabaya, Jl Ngemplak Surabaya.

Kepada wartawan, Komandan Satuan Polisi Militer Garnisun Tetap III Surabaya Mayor (CPM) Gatot Firmannulloh mengungkapkan, Salim, akan dijerat pasal 228 KUHP. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya diancam hukuman penjara maksimal dua tahun atau pidana denda maksimal Rp 4.500. uji

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "