Sidoarjo-Surya-`Tradisi` menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi anggota DPRD Sidoarjo ke sebuah bank (atau lembaga pinjaman lainnya) akan dipangkas oleh Partai Demokrat (PD). Sebanyak 11 wakil rakyat yang terpilih lewat partai itu dalam pemilihan legislatif (Pileg), dan berhak duduk di kursi dewan dilarang meminjam uang dengan jaminan SK pengangkatan.
Ketua DPC PD Sidoarjo H Sarto menegaskan, SK pengangkatan menjadi wakil rakyat bukan untuk diagunkan dengan harapan mendapat uang, tapi SK itu menunjukkan bahwa mereka adalah wakil rakyat. Para caleg terpilih DPRD Sidoarjo diperkirakan akan dilantik dan menerima SK pada Juli nanti.
“Kalau pinjam uang di bank kenapa memakai SK pengangkatan. Sertifikat rumah atau tanah kan bisa,” tandas Sarto, Rabu (29/4).
Kabar yang diterima Surya, di DPRD Sidoarjo bukan rahasia lagi bahwa anggota dewan yang baru dilantik, tak lama kemudian menggadaikan SK-nya. Biasanya ada salah satu bank yang datang atau wakil rakyat baru yang datang sendiri ke bank dan menyerahkan SK-nya. Pinjaman yang diberikan antara Rp 50 juta - Rp 100 juta dengan suku bunga yang berlaku umum.
Cicilan pembayaran utang plus bunganya langsung dipotongkan dari gaji bulanan. Gaji wakil rakyat di DPRD kabupaten/kota berkisar Rp 15 juta per bulan, termasuk tunjangan makan dan komunikasi. Padahal, saat kunjungan kerja ke wilayah lain, ada tunjangan juga.
Dengan gaji sebesar itu, SK pengangkatan dewan memang `cukup kuat` untuk jadi jaminan utang. Sebab, SK itu bisa mencerminkan kelancaran pembayaran utang.
Uang hasil pinjaman ada yang dipakai untuk membeli barang, misalnya mobil, guna meningkatkan prestise diri sebagai wakil rakyat. Atau bisa pula untuk menutup utang selama masa kampanye.
Karena itu, Sarto yang didampingi Sekretaris DPC PD, Dawud Budi Sutrisno SH Mhum sudah mengantisipasi kemungkinan kebiasaan tersebut terulang pada anggota dewan periode 2009-2014. Caranya, SK pengangkatan seluruh anggota dewan dari PD akan dikumpulkan dan disimpan di sebuah tempat yang dianggap aman. Dengan terobosan baru itu, anggota DPRD dari PD tidak memiliki peluang untuk memainkan SK.
Ditegaskannya, dalih apapun yang akan diajukan anggotanya untuk meminjam SK tidak akan digubris.
Selain itu, PD juga mengirim surat ke beberapa kantor cabang bank di Sidoarjo untuk tidak menerima SK dewan dari PD sebagai jaminan kredit mereka.
Bagaimana kalau ada salah satu anggota yang nekat menggadaikan SK-nya sebelum sempat dikumpulkan bersama?
“Tentu akan ada sanksi dari partai,” tutur Sarto.
Sementara itu, seorang anggota DPRD Sidoarjo yang masih aktif, mengaku pernah utang Rp 50 juta di sebuah bank pemerintah dan dicicil selama 3 tahun dengan jaminan SK.
Ia berjanji tidak akan lagi menjaminkan SK.
Anggota dewan yang kemungkinan bakal terpilih lagi itu mengakui, sejumlah rekannya juga menjaminkan SK-nya di bank sebelumnya.mif/dos
Editor : jps