Home » Sumatera

Otak Teroris Palembang Divonis 18 Tahun Bui

JAKARTA - SURYA-Warga Negara Singapura, Fazar Taslim alias Mauhamad Hasan yang didakwa sebagai otak teroris Palembang divonis 18 tahun penjara. Sementara dua rekannya yakni Wahyudi dan Ali Masyhudi masing-masing diganjar 12 dan 10 tahun bui, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/4).

“Ketiganya terbukti melakukan tidak pidana terorisme atau melanggar pasal 15 Undang-undang tindak pidana terorisme Tahun 2003,” kata Haswandi, ketua majelis hakim yang mengadili perkara.
Majelis hakim menyatakan yang memberatkan dari tindakan terdakwa, yakni, perbuatannya menimbulkan gangguan stabilitas keamanan negara Indonesia.

Kemudian, merusak citra nama baik Indonesia mata dunia internasional, dan terdakwa I tidak menyesal dalam perbuatannya.

Dalam berita acara pemeriksaan, ketiganya didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap seorang guru SMP bernama Dago Simamora. Dago dianggap melecehkan Islam karena anak muraidnya dilarang memakai jilbab.
Selain kasus pembunuhan, tiga komplotan teroris ini juga berencana melakukan peledakan di sebuah kafe di kawasan Bukit Tinggi, Sumatra Barat.

Kendati mendapat hukuman yang cukup berat, Taslim, Wahyudi dan Ali Masyhudi menyatakan menerima putusan tersebut meskipun masih pikir-pikir. Ketiganya belum berniat untuk mengajukan banding.

Tujuh terdakwa teroris Palembang lainnya, sudah divonis, yakni, Abdurrohman Thaib alias Musa dan Ki Agus Muhammad Toni, 12 tahun penjara, Sugiarto alias Sugicheng, Agustiawarman alias Abu Taskid, dan Heri Purwanto alias Abu Hurairoh, 12 tahun penjara. Anis Sugandi alias Abdullah Hussair, divonis lima tahun penjara dan Sukarso Abdillah alias Abdurrohman empat tahun penjara. ant

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "