Tiga Media Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ibas

SURABAYA | SURYA-Pemeriksaan atas caleg Gerindra asal Ponorogo, Muhamad Naziri, ternyata benar dilakukan di Direktorat Reskrim Polda Jatim. Dalam pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik atas Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) tersebut, hingga Selasa (7/4) malam, Naziri malah sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Naziri ada lima orang lainnya, yang telah ditetapkan berstatus tersangka. Yaitu Bambang Tris, dua media online dan satu media cetak. Kedua media online tersebut adalah www.thejakartaglobe.com, www.okezone.com, dan Harian Bangsa Ponorogo.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Bahrul Alam, didampingi Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Mabes Polri, Irjen Pol Hadi Atmoko, dan Direktur Pidana Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Moch Irawan, dalam jumpa pers di ruang Rupatama, gedung Tribrata, Mapolda Jatim, Selasa (7/4) malam.

”Berdasarkan rapat pleno Panwaslu Kabupaten Ponorogo tanggal 6 April lalu, tidak ada money politic yang dilakukan Edhi Baskoro,” kata Anton.
Malah dalam penyelidikan lanjutan, ditemukan adanya tindakan pencemaran nama baik Ibas dengan menyebarkan berita bohong tentang pembagian amplop berisi sejumlah uang dengan sebuah alat peraga kampanye pada ketiga media tersebut.

Ibas sendiri ternyata setelah berita itu turun, segera melaporkannya atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Kasusnya kemudian ditangani Direktorat Pidana Khusus, dan diback up BARESKRIM Mabes Polri. Laporan Ibas ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan enam orang saksi yang dilakukan di Mapolda Jatim, sejak Senin (6/4) sore hingga Selasa (7/4) sore.

Enam saksi yang diperiksa adalah Tukijah binti Sarmin, Parnun, Samuji, Lolo, Ketua Panwascam, dan Ketua Panwaslu Kabupaten Ponorogo.

Selanjutnya Naziri dan Bambang Kris diketahui kehadirannya pada Selasa (7/4) siang dan sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan kemudian di sore harinya, berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan, keduanya dijadikan tersangka bersama tiga media yang menyiarkan berita tersebut. Kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 310 KUHP, 311 KUHP junto pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 junto pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu amplop beserta isinya, satu ponsel dan satu kamera. Termasuk kopi berita yang dimuat di situs www.thejakartaglobe.com dan www.okezone.com , serta Harian Bangsa Ponorogo.

”Dari hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan untuk melakukan pencemaran nama baik adalah mendatangi warga dan menanyakan apakah menerima uang dari parpol X,” jelas Anton.

Kemudian ketika dijawab tidak, tersangka meminta warga yang telah diperiksa sebagai saksi itu, diberi uang Rp 50.000 untuk mengaku mendapat amplop berisi uang senilai Rp 10.000 dan kartu nama bergambar Ibas. Kemudian amplop beserta isinya itu difoto oleh Naziri dan Bambang Tris, yang selanjutnya disebarluaskan melalui berita.

Selanjutnya, keduanya juga melaporkan temuan yang disebut rekayasa itu ke Panwascam dan Panwaslu Kabupaten Ponorogo pada 5 April yang dilanjutkan dengan rapat pleno pada 6 April.

Wakil Kepala BARESKRIM Mabes Polri, Irjen Pol Hadi Atmoko menambahkan, dari hasil pemeriksaan atas terlapor, yakni Ibas, tercatat bila Ibas pada tanggal 3 April, seperti yang dituduhkan tersangka, tidak melakukan kampanye ke Ponorogo. ”Selama kampanye di hanya ke Surabaya, Jogjakarta, Semarang, Makasar dan Jakarta,” jelas Hadi, yang tiba di Surabaya pada Selasa siang kemarin.

Tentang penyelidikan ini, Hadi menyebutkan pihaknya melakukan secara cepat karena kasus ini terkait dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Karena dalam berita yang dimuat pada situs online, terdapat gambar Ibas berdampingan dengan SBY. Berita itu termasuk dianggap sebagai penistaan terhadap presiden.

Terkait dengan tiga media yang ikut menjadi tersangka, Hadi sempat ditanya mengapa tidak menggunakan hak jawab seperti yang diatur pada UU Pers dulu, tapi malah menggunakan KUHP.

Apalagi, dalam kesempatan itu, Hadi juga menunjukkan surat permintaan maaf dari situs berita www.okezone.com yang ditandatangi oleh Pimred Okezone, M Budi Santoso. Dalam permintaan maaf yang diterima BARESKRIM Mabes Polri, Senin sore itu, Okezone membenarkan bila berita itu salah dan dianggap tidak pernah ada.

”Saya mohon maaf pada teman-teman di sini, tapi yang namanya utang tetap harus dibayar. Ada tindakan hukum yang harus dilanjutkan,” jawab Hadi yang akan berada di Jatim selama dua hari kedepan untuk menyelidiki kasus ini.

Apalagi beredarnya dua berita melalui situs berita online tersebut telah tersebar di seluruh dunia dan bisa dibaca oleh siapa saja. Tentang kemungkinan adanya perubahan status atau penambahan tersangka, Hadi mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1 x 12 jam untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk untuk menentukan penahanan bagi para tersangka.rie

Dibaca: 252 kali

  • Editor : jps

Komentar anda

  1. Andre Hehanusa Rabu, 8 April 2009 - 15:32:34

    Mas-mas penguni Surya yang cerdas. Ini mah berita bohong. Coba deh tanya lagi status media ke Kapolda yang budiman itu.

Kirim Komentar