Kakandepag Ambil Sumpah Staf, Janji Tak Pungut Upeti

MALANG | SURYA-Kasus penarikan upeti oleh oknum Departemen Agama (depag) Kabupaten Malang membuat kepala instansi tersebut kebakaran jenggot. Kemarin Selasa (7/4), sekitar pukul 13.30 WIB, tujuh staf Madrasah Pendidikan Agama Islam (Mapenda) diambil sumpahnya terkait penerimaan upeti itu.

Kepala Kanwil Departemen Agama (kakandepag) Kabupaten Malang, Mustain, mengambil sumpah itu di ruang kerjanya. “Mereka (staf Mapenda) mengaku demi Allah tidak menerima aliran uang itu. Pengambilan sumpah itu saya lakukan satu persatu,” tegasnya, Selasa (7/4).

Mustain, mengaku gerah dengan tudingan adanya ‘upeti’ terhadap para guru non PNS. Selasa pagi kemarin, secara mendadak juga diadakan pertemuan 48 KKM (Kelompok Kerja Madrasah) di Kantor Depag Kabupaten Malang. Namun KKM yang datang tidak ada yang mengaku tentang adanya pungutan itu.

Mustain juga akan langsung menyisir lapangan untuk cek data. “Saya akan turun sendiri. Kalau benar, oknum itu harus mengembalikan (pungutannya),” ujarnya geram.

Untuk kroscek data, lanjutnya, ia membentuk tim yang terdiri dari pegawai kepercayaannya. Selain itu, Pengawas Agama di tiap kecamatan di Kabupaten Malang akan mendapat tugas tambahan memonitor berbagai bantuan dari dana APBN. Terlebih audit BPK dilakukan setahun dua kali. “Tugas tambahan ini belum berjalan, tapi sudah keburu ada kasus ini,” keluhnya.

Seperti diberitakan Surya kemarin, oknum pegawai Depag menarik upeti kepada guru Non PNS menerima tunjangan fungsional. Masing-masing disunat Rp 10.000 hingga Rp 75.000 untuk sekali cair. Upeti ini berdalih uang lelah atau infaq atau uang syukuran.

Menurut Mustain, tunjangan fungsional ini baru diberikan pada 2007 lalu (bukan 2006). Harapannya, membantu kehidupan para guru madrasah agar tetap bersemangat kerja. “Sebab gaji guru MI jauh dari layak. Sebulan bisa terima gaji Rp 200.000,” katanya.
Apakah Mustain benar-benar tak tahu soal upeti ini? “Wah, (kalau menerima) pasti saya sudah kaya dong,” komentarnya.

Dikatakan, dalam waktu dekat, HM Ali Hasan, Kepala MTs Miftahul Huda, Kecamatan Turen akan dimintai keterangan. Sebab, Senin (6/4) kemarin, Ali mengaku guru non PNS di sekolahnya dipungut Rp 10.000 per guru tiap kali pencairan.

Sementara PCNU Kabupaten Malang telah memerintahkan LPBH (Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum) NU Kabupaten Malang untuk mengawal kasus ini. Khususnya pada para guru yang dimungkinkan diintimidasi untuk bungkam. “Pendampingan sangat diperlukan agar dalam perjalanan jika ada sesuatu bisa melindungi para guru,” ungkap Abdul Mujib Syadzili, Sekretaris PCNU Kabupaten Malang ditemui terpisah. Keinginan NU, tandasnya, adalah menciptakan pemerintahan yang bersih dan berpihak pada masyarakat. Pihaknya terpanggil untuk advokasi. vie

Dibaca: 94 kali

  • Editor : jps

Kirim Komentar