KEPANJEN | SURYA -Dua hari menjelang pelaksaan pileg, dua anggota DPRD Kabupaten Malang, masing-masing Achmad Anwar (caleg Partai Golkar) dan Siti Mahmudah (caleg PPP) harus disibukkan dengan urusan hukum. Ini setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kampanye menggunakan mobil dinasnya (mobdin).
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka sudah dilimpahkan Polres Malang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. “BAP mereka sudah P-21 (lengkap). Kami tinggal menunggu penyerahan tersangkanya dari penyidik Polres Malang. Kami tunggu sampai besok. Jika sampai besok kedua tersangka itu tak diserahkan, kasus itu akan batal demi hukum,” kata Adam MH Sabtu SH, Kajari Kabupaten Malang melalui , Kasipidum Eko Tjahjono SH, Selasa (7/4).
Menurut Eko, dalam perkara ini, keduanya melanggar UU Pemilu No 10 tahun 2008 Pasal 270 dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 24 bulan dan denda minimal Rp 6 juta sampai maksimal Rp 24 juta.
Seperti diketahui, kedua caleg tersebut dilaporkan warga karena menggunakan mobdin saat kampanye. Mahmudah dilaporkan saat kampanye di rumah salah seorang warga Dusun Lebo, Desa Madirejo, Kecamatan Pujon, Jumat (20/3), mengendarai mobil dinasnya Toyota Avanza nopol N 486 DP.
Sementara, Anwar tertangkap basah menghadiri kampanye di Desa Sempal Wadak, Kecamatan Bululawang dengan mengendarai mobdin Avanza nopol N 492 DP, Selasa (23/3).
Kapolres Malang AKBP Drs Edy Sukaryo belum bisa berkomentar tentang masalah tersebut. Namun caleg Achmad Anwar, mengaku sudah mendapat undangan dari penyidik Polres Malang, Rabu (8/4) ini. “Iya, besok (hari ini) saya mendapat undangan ke Polres Malang. Namun saya nggak tahu keperluannya apa,” aku Anwar.
Sementara Siti Mahmudah tidak mau berkomentar ditanya kasus ini. “Sudah, saya nggak mau mengomentari masalah itu. Niat saya baik namun akhirnya jadi begini,” paparnya dengan nada emosi.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Malang Corruption Watch (MCW) maupun Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Malang mendesak Polres Malang dan kejaksaan serius menangani kasus tersebut. st12
Dibaca: 42 kali