SLEMAN | SURYA- Setelah menjalani rangkaian sidang yang melelahkan selama hampir delapan bulan, pilot pesawat Garuda Indonesia, M Marwoto Komar, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Senin (6/4).
Marwoto adalah pilot pesawat Garuda yang mengalami kecelakaan di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, 7 Maret 2007. Hukuman ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Majelis hakim yang dipimpin Sri Andini menilai, Marwoto bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan pesawat tidak dapat dipakai, atau rusak, yang mengakibatkan matinya orang dan menimbulkan bahaya bagi orang lain sesuai dengan Pasal 479 G (b) dan 479 G (a) KUHP.
Dalam pembacaan vonis yang berlangsung selama empat jam itu, majelis hakim membuktikan unsur kealpaan Marwoto. Marwoto alpa tidak mengomunikasikan permasalahan yang dihadapinya saat persiapan mendaratkan pesawat Boeing 737-400 itu kepada kopilot Gagam Saman Rochmana.
Dalam persidangan sebelumnya, Marwoto mengatakan ada masalah di ketinggian sekitar 4.000 kaki (1.220 meter) saat akan mendarat. Kemudi pesawat tidak bisa dikendalikan akibat ada peralatan yang macet dan membuat pesawat turun dengan cepat. Namun, Marwoto tidak memberitahukan adanya gangguan itu kepada kopilot Gagam.
Kegagalan koordinasi itulah yang dinilai hakim membuat dampak kecelakaan pesawat tidak bisa diminimalkan. Pesawat mendarat keras hingga keluar dari jalur sebelum terbakar dan menimbulkan korban tewas mencapai 21 orang serta 32 orang luka berat.
Salah satu dari empat hakim anggota, Aris Bawono Langgeng, mengajukan dissenting opinion. Yang terjadi, katanya, merupakan keadaan di luar rencana dan terdakwa dihadapkan pada waktu yang sempit, hanya dua menit, untuk menghadapi situasi itu. Kecelakaan itu bukan kesengajaan dan kekuranghati-hatian. Terdakwa telah berupaya sesuai dengan prosedur darurat. Seusai vonis, Marwoto yang didampingi istrinya, Norman Andriani, dan kedua putrinya menolak berkomentar. ”No comment,” ujarnya.
Ketua tim pengacara Marwoto, M Assegaf, mengatakan sangat keberatan dengan kriminalisasi seorang pilot. ”Seharusnya yang diterapkan dalam kasus ini adalah Undang-Undang Penerbangan sebagai lex specialis dan bukan KUHP,” ujar Assegaf.
Presiden Federasi Pilot Indonesia Manotar Napitupulu yang menghadiri sidang mengaku sangat kecewa dengan putusan itu. Pasalnya, Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) terikat untuk mematuhi ketentuan internasional yang tidak memperkenankan kriminalisasi pilot. ”Hal ini membuat pilot jadi takut terbang,” tuturnya. ENG/kompas
Editor : jps