SURABAYA | SURYA Online - Para calon anggota legislatif (caleg) yang ingin memperoleh kursi di DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Pemilu 2009, harus memperoleh dukungan suara antara 175 ribu suara hingga 250 ribu suara, karena satu kursi DPRD Jatim setara dengan suara sebanyak itu.
Anggota Pokja Sosialisasi KPU Provinsi Jatim, Arief Budiman mengemukakan hal itu di Surabaya, Kamis (2/4), saat memberikan sosialisasi tata cara Pemilu di hadapan wartawan cetak dan elektronika.
“Perolehan suara partai harus mencapai Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP diperoleh dari jumlah suara sah dibagi jumlah kursi. Berapa kali partai mencapai BPP, akan menentukan perolehan suara yang diperoleh oleh partai,” jelasnya.
Arief juga mengatakan, caleg bisa terpilih kalau dia meraih suara terbanyak dibandingkan kandidat lainnya pada partai yang memperoleh kursi, pada satu daerah pemilihan (dapil).
“Kalau partainya tidak memperoleh kursi, maka caleg tidak akan terpilih,” kata alumnus HI Fisip Unair tersebut.
Kalau dibuat prosentase dengan mengacu pada Pemilu 2004, kata Arief, maka harga satu kursi setara dengan 175 ribu hingga 250 ribu suara.
“Jumlah itu bisa turun dan bisa naik. Itu jumlah rata-rata dan tergantung pada jumlah suara sah yang akan terjadi di dapil itu. Makin besar suara sah di dapil itu makin besar pula angka BPP-nya. Berapapun suara caleg kalau memenuhi BPP maka akan memperoleh kursi,” katanya.
Kalau Caleg DPR RI, lanjut Arief, penghitungan awalnya harus melalui ambang batas 2,5 persen. “Kalau perolehan partai tersebut kurang dari 2,5 persen dari perolehan nasional, maka tidak bisa diikutkan pada penghitungan perolehan kursi parpol,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengatakan, jumlah perolehan kursi DPR RI yang diperebutkan saat ini sekitar 560 kursi, DPRD provinsi antara 35 hingga 100 kursi, sedangkan DPRD kabupaten/kota antara 20 kursi hingga 50 kursi. ant
Dibaca: 243 kali